Nova Kembali Bebaskan Denda PKB

Untuk meringankan beban keuangan masyarakat di masa pandemi Covid 19, Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT kembali mengeluarkan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB dan pajak progresif 5 persen dari nilai pokok PKB.

“Selama ada kebijakan pemutihan ini yang berlaku sampai 31 Maret 2022 mendatang, pembayarannya jadi nol persen,” ungkapnya.

PKB kenderaan bermotor yang pertama itu, sebut Rizal, sebesar 1,5 persen, kenderaan kepemilikan kedua ditambah 0,5 persen sehingga menjadi 2 persen, sampai 10 unit kenderaan maksimal, untuk pengenaan pajak progresif.

Jika kebijakan pemutihan ini tidak dibuat gubernur melalui Pergub Nomor 47 tahun 2021 itu, kata Rizal, masyarakat yang menunggak pajak kenderaan bermotornya, akan dibebani pembayaran denda PKB bagi yang terlambat pembayar PKB dan yang telah menunggak, bersama pajak progresifnya.

Untuk kenderaan pribadi, yang dimilikinya untuk nama yang sama, akan dikenakan pajak progresif,jika pembelinya belum melakukan BBNKB kedua atau mutasi atas namanya .

Nilai denda PKB dan pajak progresif itu, kalau sudah tahunan, menjadi besar.

Dalam kesempatan itu, Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kenderaan bermotornya sudah menunggak pajak agar segera mendatangi Kantor Samsat terdekat.

Pembayaran pajak tahunan kenderaan bermotornya selama kebijakan pemutihan PKB ini diberlakukan sampai 31 Maret 2022.

Baca juga: Hari Ini, Batas Akhir Penghapusan Denda PKB & Bebas BBNKB Kendaraan Bekas di Aceh, Ini Jumlahnya

Kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun, kata Rizal, hanya dikenakan bayar PKB pokoknya saja.

Sementara denda PKB tidak dikenakan atau dibebaskan beserta pajak progresifnya.

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datang ke Kantor Samsat terdekat.

Mengisi permohonan pemutihan denda PKB dan pemutihan BBNKB kedua, jika ada yang ingin mutasikan kenderaannya.

“Bawa KTP asli dan foto kopinya, nota pajak kenderaan bermotornya, STNK, Buku BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.

Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya,” jelas Rizal. (her)

Baca juga: Pemutihan Denda PKB dan Bebas Biaya BBNKB Bekas Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020, Ayo Manfaatkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved