Nova Kembali Bebaskan Denda PKB

Untuk meringankan beban keuangan masyarakat di masa pandemi Covid 19, Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT kembali mengeluarkan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

BANDA ACEH - Untuk meringankan beban keuangan masyarakat di masa pandemi Covid 19, Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB.

Selain itu, Gubernur juga membebaskan pengenaan pajak progresif bagi kenderaan bermotor dan membebaskan pembayaran Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB kedua, bagi masyarakat yang memutasikan kenderaan bermotornya.

Baca juga: Penerima Manfaat Diskon PKB Capai 20.000 Kendaraan

Baca juga: Ini Syarat Angkutan Umum Barang dan Penumpang di Aceh Dapat Diskon PKB 40-70%, Ayo Bayar di Samsat

Baca juga: Angkutan Umum Barang dan Penumpang Penerima Manfaat Diskon PKB 40-70% di Aceh Capai 20.000 Unit

“Kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif ini, dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2021,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE MSi kepada Serambi, Senin (29/11/2021) di ruang kerjanya.

Azhari menjelaskan, kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif tersebut, mulai diberlakukan dari tanggal 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Wajib pajak antre untuk bayar PKB yang gratis denda dan bebas BBNKB untuk mobil bekas di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Kamis (15/10/2020).
Wajib pajak antre untuk bayar PKB yang gratis denda dan bebas BBNKB untuk mobil bekas di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Kamis (15/10/2020). (SERAMBINEWS.COM/HERIANTO)

“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” ungkap Azhari.

Dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1), sebut Azhari, dijelaskan, kenderaan bermotor yang menunggak PKB 1 sampai 4 tahun, dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresifnya.

Baca juga: Program Pemutihan BBNKB Ke-2, Mutasikan Plat Non BL ke BL Capai 6.360 Unit Kendaraan

Dalam ayat 2) masih pasal yang sama menyebutkan, kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun, dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun dan dibebaskan saknsi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresif.

Pada pasal 6 dan ayat 1) , kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi, diberikan pembebasan pembayaran BBNKB kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB kedua.

Berikutnya, pada ayat 2 menyebutkan kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan atau mutasi, sebagaimana dimaksud ayat 1) diberikan pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB.

Selanjutnya, ayat 3 disebutkan, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Para ibu pemohon pemutihan denda PKB dan BBNKB, sedang menyerahkan berkas di loket pemutihan Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Senin (12/10/2020).
Para ibu pemohon pemutihan denda PKB dan BBNKB, sedang menyerahkan berkas di loket pemutihan Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Senin (12/10/2020). (SERAMBINEWS.COM/HERIANTO)

Lalu pasal 7, dijelaskan, kenderaan bermotor yang dilakukan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif.'

Selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringan sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur.

Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal yang dimintai tanggapannya terkait kebijakan pembebasan gubernur itu mengatakan, kebijakan gubernur itu sangat meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

Baca juga: Pemerintah Aceh Berikan Pemutihan Denda Tunggakan PKB dan Bebas BBNKB

Bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kenderaan bermotornya.

Besarnya denda PKB itu, sebut Rizal, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved