Berita Kutaraja
Pelarian 9 Bulan DPO Kasus Sabu Ini Berakhir, Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Begini Kronologisnya
Praktis, sejak Maret 2021 lalu atau pasca penangkapan JFT, tersangka DE pun dimasukkan ke DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DE (34), pelaku kejahatan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian akhirnya diringkus di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021) malam.
Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat jadi buronan selama 9 bulan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku DE disebut-sebut sebagai penyuplai barang haram jenis sabu-sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian dari tersangka JFP (33), yang sudah ditangkap sebelumnya oleh pihak Kepolisian, Jumat, 5 Maret 2021 lalu.
Tersangka DE yang diduga lihai dan mencium gelagat pelaku JFT telah ditangkap polisi, berhasil kabur.
Praktis, sejak Maret 2021 lalu atau pasca penangkapan JFT, tersangka DE pun dimasukkan ke DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
DPO ini berdasarkan surat DPO/6/III/RES.4.2/2021/Satresnarkoba, tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani AKP Raja Aminuddin Harahap, SSos.
Baca juga: Polres Aceh Utara Minta Tim IT Polda Aceh Bantu Buru DPO Kasus Sabu 6 Kg
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, pelarian tersangka DE, sejak Maret 2021 lalu, sebagai DPO, akhirnya mampu dihentikan.
Petugas yang terus mengintai keberadaan tersangka DE, akhirnya mendapati pria tersebut pulang ke rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng.
“DE melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang ikut melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng yang sudah duluan ditangkap pihak Kepolisian pada Maret 2021 lalu,” ujar Kasat Narkoba, AKP Rustam, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan DE yang diduga sebagai pemilik barang terlarang itu setelah pemeriksaan dilakukan terhadap JFP pasca penangkapan Maret lalu.
Namun, pada saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.
Hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika yang berhasil disita dan diduga milik DE.
Baca juga: Ini Penyebab Polisi Kesulitan Lacak DPO Kasus Sabu 6 Kg di Aceh Utara, Pelaku Pakai Nomor Ponsel LN
Rustam menceritakan, kronologis awal penangkapan terhadap JFP di rumahnya kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pada saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkus plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” urainya.
“Lalu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat isap, satu pipet kaca, satu bungkus narkotika jenis ganja, satu buah mancis,” rinci dia.
“Kemudian satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu HP merek Asus,” sebut Kasat Narkoba.
Terkait perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir
“Keduanya diancam hukuman 20 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam.(*)