Internasional

Pengadilan Jerman Hukum Seumur Hidup Mantan Anggota ISIS, Bunuh Gadis Cilik Yazidi

Seorang mantan anggota kelompok Negara Islam (ISIS) divonis oleh pengadilan Jerman pada Selasa (30/11/2021).

Editor: M Nur Pakar
AP/Frank Rumpenhorst/Pool
Taha Al-J Irak. dibawa ke ruang sidang di Pengadilan Tinggi Regional Frankfurt sebelum divonis di Pengadilan Frankfurt, Jerman, Selasa (30/11/2021). 

Keduanya telah diambil sebagai tahanan oleh militan di Irak utara pada awal Agustus 2014.

Tetapi telah dijual dan dijual kembali beberapa kali sebagai budak.

Terdakwa membawa wanita dan putrinya ke rumahnya di kota Fallujah Irak.

Kemudian, memaksa mereka untuk menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat.

Tetapi, memberi makanan yang tidak mencukupi dan memukuli secara teratur untuk menghukum mereka, menurut dakwaan.

Jaksa menuduh Al-J menjelang akhir 2015, merantai gadis itu ke jeruji jendela di bawah sinar matahari terbuka pada hari di mana suhu mencapai 50 derajat Celcius.

Baca juga: Pernah Membuatnya Jadi Budak Nafsu, Sniper Perempuan Yazidi Balas Dendam Tembak Mati Komandan ISIS

Dia meninggal karena hukuman itu.

Hukuman itu diduga dilakukan karena bocah 5 tahun itu mengompol.

Ibu gadis itu, yang selamat dari penangkaran, bersaksi di kedua persidangan.

Al-J ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved