Pidana Mati
Lima Terdakwa Sabu 77 Kg Dituntut Pidana Mati
Selanjutnya sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Almadyan, S.H, MH, dengan didampingi dua hakim anggota, Ike Ari Kesuma SH, dan Asra Sap
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Lima terdakwa perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 77 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dengan pidana mati.
Kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat dan Fadli.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yakni Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, dan M Ikbal Zakwan SH, dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual di PN Idi, Selasa (30/11/2021).
Selanjutnya sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Almadyan, S.H, MH, dengan didampingi dua hakim anggota, Ike Ari Kesuma SH, dan Asra Saputra SH.
Baca juga: Jamu Siswa Peraih Medali Emas, Kadisdik: Ini Bukti Anak Aceh Bisa
Informasi yang diperoleh serambinews.com, dari Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Wendy yuhfrizal SH, menyebutkan kronologis singkat terdakwa terlibat dalam perkara ini.
Awalnya sekitar, Maret 2021, terdakwa mendapatkan tawaran dari seseorang untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Thailand.
Kemudian terdakwa, Syaiful mengajak empat temannya, Martunis, Rahmat, Tajul Kamal dan Fadli.
Lalu sekitar 15 April 2021, terdakwa (Rahmat, Tajul, dan Fadli) mengambil sabu ke Thailand lewat laut. Kemudian mereka tiba di perairan Thailand dekat Pulau Adang.
Baca juga: Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pertanyaan Banggar terkait RAPBA 2022
Kemudian mereka menerima empat karung berisi sabu-sabu.
Kemudian saat dalam perjalanan pulang, mereka disergap oleh Kapal patroli BNN pada 17 April 2021.
Kemudian para terdakwa bersama barang bukti sabu-sabu 75 bungkus dari 4 karung yang diamankan dengan berat sekitar 77.670 dibawa ke kantor BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)