Munarman Yakin Tidak Bersalah, Sebut Kasus Tindak Pidana Terorisme yang Menjeratnya Fitnah Besar
Munarman pun meminta agar dirinya dan kuasa hukum diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi terkait kasusnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan fitnah besar.
Munarman yakin dia tidak bersalah.
"Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman pun meminta agar dirinya dan kuasa hukum diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi terkait kasusnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya.
Sementara itu, jaksa menyatakan tidak bisa memberikan BAP saksi untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi. Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.
"Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa foto copy, ditutup," ucapnya.
Munarman pun mempersilakan jaksa dan hakim untuk merahasiakan identitas saksi.
Dia juga tidak keberatan jika sidangnya digelar secara tertutup.
Ia meminta kepada majelis hakim agar permohonannya untuk mendapat BAP saksi dikabulkan.
Sebab, menurut Munarman, mengatakan BAP saksi itu bisa membuktikannya bahwa dirinya tidak bersalah.
"Jadi ada jalan keluar semua, sementara untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya. Karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya," katanya.
Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Ia pun ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pembacaan dakwaan jaksaan penuntut umum terhadap Munarman semestinya digelar hari ini di PN Jakarta Timur.
Namun, Munarman mengajukan permohonan agar dirinya dapat mengikuti sidang secara langsung. Sidang pun ditunda hingga 8 Desember 2021.
Baca juga: Munarman Keberatan Sidang Dilangsungkan Online, Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan
Baca juga: Awal Desember, Munarman Bakal Jalani Sidang Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur
Munarman Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan
Sidang pembacaan dakwan terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.
Munarman meminta dirinya dapat hadir di persidangan secara langsung.
Sementara itu, pada sidang Rabu (1/12/2021) ini, ia hadir secara daring (online) dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya selaku terdakwa pada persidangan pertama ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline. Normal," kata Munarman kepada majelis hakim.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menutup dan menunda agenda persidangan.
Sedianya agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, sidang akan dibuka kembali pada 8 Desember 2021.
Penetapan permohonan Munarman untuk mengikuti sidang secara langsung akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021," ujar majelis hakim.
Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Ia pun ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fakta Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire, 11 Anak Jadi Korban Kejahatan Pelaku
Baca juga: Dulu Ngotot Merdeka, Timor Leste Bisa Mati Jika Indonesia Hentikan Pasokan Ini
Baca juga: Lowongan Kerja PT Berdikari Terbaru untuk Lulusan S-1, Berikut Posisi dan Persyaratannya
Kompas.com: Munarman: Kasus Ini Fitnah Besar untuk Saya, Tidak Sesuai Kenyataan