Berita Aceh Tamiang
Pemotongan Honor Tenaga Honorer Aceh Tamiang Dibatalkan
Pemkab Aceh Tamiang membatalkan wacana pemotongan honor tenaga honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) yang semula dilakukan mulai Januari
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, ACEH TAMIANG - Pemkab Aceh Tamiang membatalkan wacana pemotongan honor tenaga honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) yang semula dilakukan mulai Januari hingga Desember 2022.
Keputusan ini pun mendapat apresiasi dari seluruh fraksi di DPRK Aceh Tamiang ketika menyampaikan pendapat akhir sidang paripurna penutup yang dilangsungkan, Selasa (30/11/2021) malam.
“Mengingat saat ini kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat dari pandemi Covid-19, kami apresiasi keputusan Pemkab Aceh yang membatalkan pemotongan honor PDPK,” kata juru bicara Fraksi Tamiang Sepakat, Samuri.
Apresiasi juga diberikan anggota DPR Aceh Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi.
"Tentu kita apresiasi hal ini. PDPK atau tenaga honor tidak jadi dipotong honorariumnya," kata Ketua DPD PAN Aceh Tamiang ini.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe tak Jadi Putuskan Kontrak Bagi Ribuan Tenaga Harian Lepas, Ini Alasannya
Menurut Asrizal, kebijakan Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang, telah menjawab keresahan seluruh tenaga honorer, akibat merebaknya rancangan kebijakan pemerintah daerah setempat, dalam menyiasati kekurangan anggaran tahun 2022.
Diakuinya, walau hanya direncanakan terjadi pemotongan hanya Rp 200 ribu per orang bagi PDPK, akan sangat berdampak bagi pendapatan mereka.
Terlebih, tambah Asrizal, situasi pandemi Covid-19, telah mengubah tatanan perekonomian termasuk PDPK.
"Alhamdulillah, akhirnya rekan-rekan DPRK bersama Pak Bupati, Wabup dan pihak terkait, menemukan solusi sehingga tidak ada pemotongan dimaksud," ucapnya. (*)
Baca juga: Kisruh Tapal Batas UIN dan USK Berakhir Damai, Ini 5 Pasal Kesepakatan Kedua Pihak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/asrizal-h-asnawi_20180414_131102.jpg)