Senin, 20 April 2026

Berita Kutaraja

Petugas Gabungan Dishub dan Kepolisian Tindak 16 Mobil Angkutan Barang dan Penumpang

Razia yang dilaksanakan di Jalan Soekarno-Hatta itu ikut melibatkan petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas gabungan Dishub Kota Banda Aceh dan Kepolisian merazia kendaraan barang dan penumpang di Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (1/12/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melaksanakan razia kendaraan angkutan barang dan penumpang, Rabu (1/12/2021).

Razia yang dilaksanakan di Jalan Soekarno-Hatta itu ikut melibatkan petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot, MSi, melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma, SH, MH mengatakan, ada 16 kendaraan angkutan umum yang terjaring razia karena tidak membawa kelengkapan surat kendaraan serta masa berlaku KIR habis.

Menurut Aqil, adapun tujuan razia gabungan tersebut untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas sekaligus mengingatkan para sopir dan pemilik kendaraan angkutan, sudah waktunya memasuki batas waktu uji KIR.

“Razia ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sasarannya semua kendaraan wajib uji KIR, mulai mobil pikap, box, bus hingga truk serta kendaraan angkutan barang lainnya,” terang Aqil.

Baca juga: Razia Kendaraan di Internal Polda Aceh, Ada Anggota tak Bawa STNK Hingga SIM Kedaluwarsa

Dari razia tersebut, pelanggaran yang cukup banyak dilakukan yakni tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Lalu tidak melakukan uji KIR ulang atau masa KIR telah habis, sehingga penindakan pun harus dilakukan.

“Di dalam razia tersebut hanya kendaraan angkutan wajib uji KIR saja yang dihentikan petugas gabungan untuk diperiksa,” beber dia.

“Untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang umum yang dinyatakan lengkap langsung diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” sebut Aqil.

Untuk KIR kendaraan angkutan umum, lanjut Aqil, sekarang ini sudah diberlakukan Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

Sedangkan dalam bentuk Buku KIR itu sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga: Razia Kendaraan di Pidie Jaya, Polantas Tangkap 4 Pencuri Kambing Saat Bawa Dua Hewan Ternak

“Elektronik KIR lebih terintegrasi, sehingga potensi pemalsuan lebih rendah. Dalam dokumen BLUE terdapat chip yang memuat data kendaraan sesudah dilakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali,” sebutnya.

Bagi pelanggar yang tidak memiliki KIR atau KIR mati dikenakan tilang dan wajib membuat KIR ulang.

Dijelaskan oleh Aqil KIR berguna untuk memastikan bahwa kendaraan itu layak jalan atau tidak.

Lalu KIR juga bertujuan untuk memperpanjang usia ekonomis dari kendaraan tersebut, selain itu dapat mencegah potensi terjadinya kecelakaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved