Pemko Sabang

ASN Pemko Sabang Dibekali Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi, Hadirkan Pembicara dari Kejagung

Kegiatan yang digelar oleh Pemko Sabang berkerja sama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menghadirkan pembicara tunggal...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
IST
Plt Sekretaris Jaksa Muda Bidang Pengawasan di Kejagung RI Ranu Mihardja SH Mhum CFrA sedang memberikan materi pada kegiatan diskusi yang digelar Pemko Sabang berkerja sama dengan YARA di aula kantor wali kota setempat, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Sejumlah Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Sabang mengikuti kegiatan pembekalan tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di aula Kantor Wali Kota setempat, Kamis (2/12/2021). 

Kegiatan yang digelar oleh Pemko Sabang berkerja sama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menghadirkan pembicara tunggal yaitu Ranu Mihardja SH Mhum CFrA dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ranu merupakan Plt Sekretaris Jaksa Muda Bidang Pengawasan di Kejagung RI dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penuntutan, Plt Deputi Penindakan dan Deputi Pengawasan Internal.

Wali Kota Sabang, Nazaruddin yang diwakili Asisten II Setdako Kamaruddin saat membuka kegiatan itu mengatakan bahwa tantangan terbesar dalam pembangunan adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. 

“Saya berharap agar kegiatan ini berdampak positif terhadap Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," kata Kamaruddin. 

Sementara Ranu dalam paparannya menekankan agar terhindar dari tindak pidana korupsi, seluruh aparatur pemerintah harus bertindak jujur dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan negara.

Dalam kesempatan itu, Ranu juga tidak segan-segan membagikan nomor kontak pribadinya kepada seluruh peserta yang hadir. Tujuannya, jika ada aparatur penegak hukum khususnya di kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang dan menzalimi masyarakat dapat melaporkan langsung kepada dirinya atau Satgas 53 Kejaksaan Agung.

"Bapak ibu yang hadir bisa catat nomor saya, dan laporkan jika ada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan yang menyalahgunakan wewenangnya dan menzalimi masyarakat," kata Ranu. 

Ketua YARA Safaruddin yang menjadi moderator dalam acara tersebut di akhir diskusi menyimpulkan materi yang disampaikan oleh Ranu Mihardja. 

Menurutnya ada delapan bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara, yaitu suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Untuk melaksanakan tata pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, sambung Safaruddin, ada beberapa hal yang harus dilakukan di antaranya gunakan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya dan manfaatkan anggaran untuk kepentingan rakyat seluas-luasnya.

“Jangan sampai ada permainan anggaran dan semua tugas agar dilaksanakan sesuai dengan SOP. Selain itu jaga integritas dan tingkatkan profesionalisme, hindari kecurangan, jangan ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

“Agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi dan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, perlu kita terapkan apa yang telah disampaikan oleh Pak Ranu,” pesan Ketua YARA, Safaruddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved