Breaking News

Pembunuhan Guru di Aceh Barat

Lokasi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Guru Dipenuhi Warga, Ternyata Korban Dibogem Dulu Sebelum Dibunuh

Tersangka memperagakan aksinya mulai dari mengawasi suaminya di masjid, hingga pelaku mendatangi rumah korban....

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Pelaku memperagakan aksi pembunuhan terhadap Fitriani, seorang guru yang berlangsung di rumah korban di Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Fitriani (46), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kamis (2/12/2021).

Sebelum adegan itu berlangsung, ratusan warga memenuhi lokasi tersebut hingga memadati badan jalan.

Lalu lintas di dekat lokasi pun sempat macet, hingga rekonstruksi tersebut selesai baru warga membubarkan diri satu per satu.

Puluhan personel di jajaran Polres mengawasi arus lalu lintas dan sebagian lainnya ikut mengawasi jalannya rekonstruksi tersebut di rumah korban di Suak Timah.

Rekonstruksi tersebut berlangsung empat adegan mulai korban mengawasi kondisi rumah, mengetuk pintu menyeret korban dan membunuhnya.

Pelaku dalam kasus tersebut merupakan Juni Husriadi (45) yang merupakan salah satu aparat desa setempat yang menjabat sebagai Kepala Dusun atau Kadus di Desa Suak Timah.

Tersangka memperagakan aksinya mulai dari mengawasi suaminya di masjid, hingga pelaku mendatangi rumah korban.

Saat sampai di rumah korban, pelaku mengetuk pintu di bagian samping rumah.

Ketika korban membukakan pintu, pelaku langsung membogem korban di bagian muka hingga jatuh terduduk, setelah itu korban langsung diseret ke belakang rumah sambil mencekiknya.

Sesampainya di belakang rumah, korban dihantam dengan batu koral besar berukuran 30 kilogram hingga menyebabkan kepala korban pecah dan berhamburan bagian isi kepala di tanah.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Kamis (2/12/2021) mengatakan, bahwa adegan yang dilakukan sesuai dengan BAP yang sudah ada di kepolisian.

Disebutkan, kegiatan tersebut berjalan dengan baik dengan BAP yang berlangsung dalam rekonstruksi tersebut.

Ia menambahkan, peristiwa pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana, di mana pelaku terancam 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Dikatakannya, pelaku lebih dulu mengawasi keberadaan suami dari korban yaitu Agusni yang saat itu sedang melaksanakan Shalat Isya berjamaah di Masjid.

Setelah memastikan suaminya di masjid kala itu, pelaku langsung menuju ke rumah korban. Hingga pelaku menghabisi korban dengan batu koral besar, dan pelaku juga mengambil emas milik korban sebanyak 60 mayam, berupa gelang emas dan kalung.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved