Berita Langsa
Miris, Pelajar di Langsa Ditangkap karena Edarkan Sabu-sabu, Satu Lainnya DPO
Pelajar masih berusia 16 tahun ini merupakan warga di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama, ia ditangkap di rumahnya, Selasa (30/11/2021) pukul
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pelajar masih berusia 16 tahun ini merupakan warga di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama, ia ditangkap di rumahnya, Selasa (30/11/2021) pukul 23.30 malam.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang pelajar SMA di daerah ini karena kedapatan memiliki 2 paket sabu seberat 9,83 gram.
Pelajar masih berusia 16 tahun ini merupakan warga di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama, ia ditangkap di rumahnya, Selasa (30/11/2021) pukul 23.30 malam.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (2/12/2021).
Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti disita dari oknum pelajar ini selain 2 paket sabu seberat 9,83 gram, 1 plastik warna putih, dan 1 HP merk Oppo warna merah.
Kasat Resnarkoba menceritakan awalnya petugas Sat Resnarkoba mendapat informasi sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Baca juga: VIDEO Petugas Lapas Lambaro Bongkar Kasus Sabu-sabu dalam Bola Tenis, 8 Napi Terlibat
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu-sabu 81 Kg ke Jaksa
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu-sabu 81 Kg ke Jaksa
Atas laporan itu, Anggota Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengintaian, Selasa (30/11/2021) pukul 23.30 WIB.
Kemudian langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama ini.
Di dalam rumah itu berhasil diamankan oknum pelajar tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan BB 2 paket sabu.
"Barang bukti dua paket sabu seberat 9,83 gram ini didapati anggota di dalam lemari kamar tersangka," sebut Iptu Imam Azis.
Kasat Resnarkoba menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu itu ia dapatkan atau dibelinya dari seseorang yang berinisial A yang kini sudah ditetapkan DPO.
Tujuan tersangka membeli dalam jumlah besar sabu itu untuk diedarkan kembali agar ia memperoleh keuntungan.
Kini pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka A masih diburu. (*)