Kasus Pencurian Sepeda Motor

Warga Lampung Ditangkap Polres Abdya karena Curi Empat Sepeda Motor, Satu Unit Sudah Dijual Pelaku

Sepeda motor milik pedagang itu diparkirkan di sebuah gang Jalan H Ilyas yang berjarak sekitar 20 meter dari tempatnya berjualan cabai... 

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Kabag Ops Polres Abdya, Kompol Masril menggelar konferensi pers, Kamis (2/12/2021) di halaman Polres Abdya. Warga Lampung Ditangkap Polres Abdya karena Curi Empat Sepeda Motor, Satu Unit Sudah Dijual Pelaku. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus Tj (38), seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Lataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,

Penangkapan pelaku terkait pencurian sepeda motor.

Pelaku yang saat ini berdomisili di Gampong Alue Dama Kecamatan Setia itu, diamankan setelah seorang pedagang cabang yang kehilangan sepeda motor miliknya, pada Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Haji llyas, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.

Sepeda motor milik pedagang itu diparkirkan di sebuah gang Jalan H Ilyas yang berjarak sekitar 20 meter dari tempatnya berjualan cabai. 

"Sekira pukul 14.00 WIB ketika korban ingin pulang untuk makan siang ke rumahnya, ternyata kendaraan korban sudah tidak ada lagi di tempat di mana sepeda motor tersebut diparkirkan," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, Kompol Masril dalam konferensi pers, Kamis (2/12/2021).

Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, kata Kabag OPS, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

"Sesampai di TKP, petugas memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu ruko warga yang berada di sekitar sepeda motor milik korban diparkirkan,” sebutnya.

“Dari rekaman CCTV nampak seorang laki-laki yang menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor millk korban tanpa seizinnya," tambahnya. 

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, katanya, selanjutnya Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut.

"Dari rekaman CCTV tersebut, kita berhasil mengidentifikasin pelaku, selanjutnya personel Resmob menemukan pelaku di Gampong Alue Dama Kecamatan Setia dan mengamankannya ke Polres," sebut Kabag OPS.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, pihaknya, berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, 1 unit telah berhasil dijual kepada warga Kabupaten Aceh Selatan yang berinisial AB dan sudah diamankan.

"Sementara tiga unit sepeda motor lagi diamankan di tangan pelaku, yang saat ini sudah diamankan di Polres," kata Kabag OPS.

Terkait kepemilikan, Kabag OPS menyebutkan, empat unit sepeda motor tersebut milik warga Kecamatan Blangpidie, dan sudah pernah melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres Abdya

"Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved