HEBOH Video Wanita Lakukan Hal Tak Senonoh di Bandara Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku
Video panas dengan durasi 1 menit 23 detik itu diunggah oleh sebuah akun pada 23 November 2021 lalu.
Begitu juga dengan orang yang terlibat di dalam perekaman video tersebut.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video syur itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul HEBOH Video Syur Wanita di Bandara Yogyakarta, Polisi Cyber Buru Pelaku, Diduga Sudah Lama Dibuat
Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha BUMN PT Kimia Farma Minimal Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Baca juga: Segera ke Samsat, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Baca juga: ISTRI Wajib Tahu! dr Aisyah Dahlan Ungkap 4 Cara Ikhlas Memaafkan Suami yang Selingkuh