HEBOH Video Wanita Lakukan Hal Tak Senonoh di Bandara Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku

Video panas dengan durasi 1 menit 23 detik itu diunggah oleh sebuah akun pada 23 November 2021 lalu.

Editor: Amirullah
Twitter
Wanita Pamer Buah Dada di Bandara Internasional Yogyakarta 

Begitu juga dengan orang yang terlibat di dalam perekaman video tersebut.

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video syur itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.

Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.

Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul HEBOH Video Syur Wanita di Bandara Yogyakarta, Polisi Cyber Buru Pelaku, Diduga Sudah Lama Dibuat

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha BUMN PT Kimia Farma Minimal Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Baca juga: Segera ke Samsat, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca juga: ISTRI Wajib Tahu! dr Aisyah Dahlan Ungkap 4 Cara Ikhlas Memaafkan Suami yang Selingkuh

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved