KIA Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi di Aceh

Komisi Informasi Aceh (KIA) akan memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik yang patuh

Editor: bakri
For Serambinews.com
Arman Fauzi, Ketua Komisi Informasi Aceh, menyampaikan materi pada Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) 

BANDA ACEH - Komisi Informasi Aceh (KIA) akan memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada badan  publik yang patuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan ini dilaksanakan di aula Dinas Komunikasi dan Informasi Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/12/2021). Acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian tahapan dan proses evaluasi Badan Publik (BP) tahun 2021 di Aceh.

Ketua KIA, Arman Fauzi mengatakan mengungkapkan pada tahun ini KIA mengevaluasi sebanyak 134 badan publik yang terdiri atas 47 SKPA, 13 partai politik, 20 instansi vertikal, 8 lembaga non struktural, 14 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, 9 BUMN/BUMA, dan 23 pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

Komisi Informasi Aceh dan BPJS Kesehatan Lakukan FGD Pengelolaan Informasi Publik
Komisi Informasi Aceh dan BPJS Kesehatan Lakukan FGD Pengelolaan Informasi Publik (For Serambinews.com)

Evaluasi itu sendiri, ungkap Arman, sudah dilakukan sejak Juni 2021. Menurutnya, evaluasi badan publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh untuk mengetahui lebih jauh kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU KIP.

Dari hasil akhir penilaian, sebanyak 11 badan publik masuk katagori informatif, 4 menuju informatif, 25 cukup informatif, 11 kurang informatif, 36 tidak informatif dan selebihnya tidak mengembalikan Self Assesment Quisioner (SAQ).

Menurut Arman, tahun 2021 tingkat keikutsertaan badan publik mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya mengepresiasi partisipasi yang tinggi serta komitmen Pemerintah Aceh dan semua badan publik di Aceh untuk melaksanakan UU KIP.

"Karena pelaksanaan UU KIP menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh terutama Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu)," ungkap Arman.

Koordinator Evaluasi Badan Publik KIA Aceh Nurlaili Idrus SH MH menambahkan evaluasi ini dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan angket/kuisioner tiga variabel yang dievaluasi. Yaitu, kewajiban badan publik dalam mengumumkan informasi, menyediakan informasi setiap saat, dan melayani.(mas) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved