Internasional
Korea Selatan Wajibkan Warga Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Kekhawatiran Omicron Makin Tinggi
Korea Selatan mewajibkan warganya menunjukkan sertifikat vaksin saat berada di tempat umum dan dalam ruangan.
SERAMBINEWS.COM, SEOUL - Korea Selatan mewajibkan warganya menunjukkan sertifikat vaksin saat berada di tempat umum dan dalam ruangan.
Pemerintah mengatakan orang-orang yang mengunjungi restoran dan bioskop dan ruang publik lainnya harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Hal itu diputuskan di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan enam kasus yang dikonfirmasi dari Covid-19 varian Omicron.
Pemerintah juga memberlakukan kembali batasan pada pertemuan pribadi, yang baru-baru ini dilonggarkan.
Negeri Gingseng itu mencatat rekor jumlah kasus baru minggu ini, seperti dilansir Reuters, Jumat (3/11/2021).
Putus asa untuk mencegah varian Omicron, pihak berwenang menghentikan pengecualian karantina mulai Jumat (3/12/2021 untuk pelancong asing.
Mereka walau sudah divaksinasi sepenuhnya, harus tetap mengikuti karantina selama 10 hari.
Mulai Senin (6/12/2021) orang yang mengunjungi 14 ruang publik yang ditunjuk harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Seperti tempat perhotelan, hiburan dan lainnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Korea Selatan Capai Rekor, Kasus Omicron Jadi Lima Orang
Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengatakan masyarakat akan memiliki tenggang waktu seminggu untuk membiasakan diri dengan aturan baru.
Warga juga diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin di tempat-tempat berisiko tinggi.
Seperti gym, sauna, dan bar dan ini menjadi pertama kalinya persyaratan itu diperluas ke restoran dan kafe.
Mulai Februari 2021, siapapun yang berusia 12 tahun atau lebih harus menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Pemerintah memutuskan menurunkan usia pengecualian, yang saat ini ditetapkan pada 17 tahun.
Hal itu untuk mendorong remaja mendapatkan vaksinasi.