Mulai Pekan Depan, Biaya Transfer Antarbank Resmi Turun jadi Rp 2.500

Biaya transfer antarbank akan semakin murah, dari yang sebelumnya Rp 6.500 kini turun menjadi Rp 2.500.

Editor: Amirullah
AFP
ATM 

UUS BTN

UUS PemataBank

UUS CIMB Niaga

UUS Danamon

BCA Syariah

Bank Sinarmas

Citibank NA

Bank Woori Saudara.

Berlaku untuk Semua Kanal Perbankan, Mulai dari Teller, ATM Hingga Agen

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, tarif transfer antar bank berbiaya maksimal Rp 2.500 berlaku untuk transaksi di semua kanal perbankan.

Menurut Filianingsih Hendarta tarif transfer tersebut akan segera diimplementasikan pada pertengahan Desember 2021.

“Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit, uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen,” jelas Fili secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Akan tetapi untuk transaksi di kanal ATM dan instrumen uang elektronik serta APMK belum bisa dilakukan pada tahap pertama. BI akan terus memperluas layanan ini pada fase berikutnya.

Namun yang perlu diperhatikan, tarif itu baru berlaku transfer antar bank untuk 22 peserta BI Fast batch pertama di Desember 2021 yakni BTN, DBS Indonesia, PermataBank, Bank Mandiri, Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS PemataBank, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank NA, dan Bank Woori Saudara.

Adapun jumlah dana maksimal yang bisa ditransferkan senilai Rp 250 juta. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi. Transaksi ini bisa berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved