Pria Sumut Tempelkan Kelamin di Al-Quran Jadi Tersangka, Kekasihnya Ditahan Karena Sebarkan Video
Ryan Syahputra (28), pria yang menempelkan alat kelaminnya di Al-Qur'an yang viral di media sosial beberapa hari resmi ditetapkan sebagai tersangka
SERAMBINEWS.COM - Ryan Syahputra (28), pria yang menempelkan alat kelaminnya di Al-Qur'an yang viral di media sosial beberapa hari terakhir resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ryan Syahputra merupakan warga Jalan Bambu, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara.
Ryan dikabarkan ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan pada Selasa malam 30 November 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini pria tersebut sudah ditahan di sel Polrestabes Medan.
Selain Ryan Syahputra, kekasihnya bernama Erma Suryani (48) juga ditetapkan sebagi tersangka.
Adapun peran yang dilakukan ES ialah menyebarkan video tersebut, padahal awalnya untuk konsumsi pribadi.
Ryan Syahputra rela keluarkan kemaluan dan menistakan Al-Quran demi pacar wanita separuh tua bernama Erma Suryani (48).
Diketahui, Erma Suryani (48) adalah warga Jalan Randu No 24, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Dua-duanya ditetapkan tersangka dan ditahan. Peran Erma Suriani menyebarkan video tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (3/12/2021).
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan video itu dibuat oleh tersangka untuk meyakinkan pacarnya.
Dia mau membuktikan ke pacarnya bahwa dia mencintai kekasihnya itu sehingga merekam aksinya dan dikirimkan ke Erma Suriani.
"Untuk meyakinkan pacar nya bahwa pelaku benar-benar mencintainya," kata Firdaus.
Ryan Syahputra dan Erma Suriani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pasal 28 Undang-undang ITE pasal 155 KUHP. Dengan ancaman penjara 6 tahun," tutupnya.

Sementara itu, Camat Labuhan Deli, Marzuki mengatakan pria yang diduga menginjak Al-Quran dan menempel kemaluanya itu memang ber-ktp di wilayahnya.