Milad GAM
Beri Sinyal Bahaya, Wali Nanggroe Serukan Bersatu Hadapi Upaya Revisi UUPA
Dalam amanat tertulisnya, Wali Nanggroe menyampaikan kekhawatirannya terhadap revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peringatan milad ke-45 GAM berlangsung lancar dan aman di Kompleks Makam Teungku Chik Di Tiro, Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, tempatnya Hasan Tiro dimakamkan.
Kegiatan milad itu dikawal oleh aparat keamanan. Rangkaian acara milad bersamaan dengan maulid Nabi Muhammad itu berlangsung tanpa ada hambatan. Di lokasi juga disediakan kuah beulangong sebanyak 50 kuali.
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar tidak tampak hadir pada milad kali ini. Begitu juga dengan Ketua Komite Peralihan Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem yang kabarnya mengikuti milad di wilayah Pase.
Meski tidak hadir langsung, Wali Nanggroe tetap menyampaikan amanatnya yang diwakili oleh Majelis Tuha 4 Wilayah Aceh Rayeuk, Tgk Akhyar Abdurrasyid.
• Aceh Harus Manfaatkan Peluang Revisi UU Cipta Kerja, Agar Nanti tidak Lagi Melabrak UUPA
Menurut informasi, Wali Nanggroe tidak hadir karena kesehatannya yang menurun.
Dalam amanat tertulisnya, Wali Nanggroe menyampaikan kekhawatirannya terhadap revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Bahkan ia memberi judul pidatonya "Bersatu Dalam Menghadapi Upaya Direvisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)".
Wali Nanggroe menyampaikan bahwa perjuangan bersenjata Aceh kini telah bertransformasi ke dalam bentuk perjuangan politik melalui partai lokal yang sudah didirikan yaitu Partai Aceh.
"Tetapi perjuangan kita masih tersisa dan belum selesai," kata Wali Nanggroe dalam amanatnya yang dibacakan Tgk Akhyar dihadapan Sekjen KPA, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Ketua KPA Aceh Besar, Mukhlis Basyah, dan undangan lain.
• Begini Konsep Awal Draft Revisi UUPA Versi DPR, Syech Fadhil: Aceh Harus Bergerak Cepat
Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe mempertanyakan apakah butir-butir MoU Helsinki dan turunannya pada UUPA sudah terlaksana dan terpenuhi semuanya? Sebelum menjawab itu, Wali Nanggroe malah menyentil soal revisi UUPA.
"Malah belakangan ini ada upaya yang sedang dilakukan untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ini sungguh membuat suasana tidak nyaman dan damai bagi Aceh, dan umumnya bagi Indonesia," katanya.
"Karena berbagai subtansi UUPA sebelumnya tidak dijalankan secara utuh, sekarang malah hendak direvisi," tambah Wali Nanggroe.
• Senator Fadhil Rahmi Surati Sekjen DPR RI: Masyarakat Aceh Perlu Tahu Draft Perubahan Akhir UUPA
Kalaupun UUPA direvisi, sambung Wali Nanggroe, maka Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan pihak pertama yang wajib dilibatkan. Karena keinginan GAM revisi UUPA tetap harus sesuai dengan MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Jika ada upaya-upaya untuk menghilangkan makna dan amanat dari MoU yang dimaksud, maka harus dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perdamaian yang telah dicapai para pihak," ujar dia.(*)