Aceh Harus Manfaatkan Peluang Revisi UU Cipta Kerja, Agar Nanti tidak Lagi Melabrak UUPA
Keputusan MK menerima gugatan dan meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Aceh dan politisi.
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Politisi Partai Demokrat, Kautsar Muhammad Yus, mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA agar memanfaatkan peluang revisi Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).
MK memutuskan bahwa undang undang tersebut tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat, dan selanjutnya meminta Pemerintah agar memperbaikinya dalam waktu 2 tahun.
Kautsar mengatakan, Partai Demokrat sedari awal menyadari UU Cipta Kerja tahun 2020 dibuat dalam keadaan tergesa-gesa.
Tidak memenuhi unsur kualifikasi dan kualitas dalam menyerap segenap aspirasi dan masalah yang berkembang dalam masyarakat.
“Terutama terkait penghapusan ada banyak UU untuk kemudian dibentuk dan diunifikasi kepada UU baru yang disebut UU Cipta Kerja,” ujarnya kepada Serambinews.com, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Sorot UU Cipta Kerja: Buat UU Apa Kuitansi Warung Kopi?
Baca juga: VIDEO Buruh di Aceh Tamiang Aksi Tolak UU Cipta Kerja. Kebijakan Gubernur Aceh Dikecam
Baca juga: Tak Hanya SBY yang Difitnah, Anaknya AHY Juga Merasa Dituduh Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, lanjut Kautsar lagi, dalam hal menggenjot investasi dan mengejar pertumbuhan ekonomi, banyak berbenturan dengan kewenangan pemerintahan, baik kabupaten maupun provinsi.
“Ada banyak kewenangan pemerintahan kabupaten dan provinsi yang dipotong, lalu dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya.
Khusus untuk Aceh, Kautsar menambahkan, ada catatan tersendiri terkait izin mineral, batu bara, dan energi.
Pemerintah Aceh dan DPRA seperti luput melakukan pemantauan saat UU Cipta Kerja dibentuk dan disahkan pada tahun 2020.
“Kita juga tidak mendengar informasi apa-apa dari Forbes (Anggota DPR RI) bagaimana kedudukan UU tersebut dari perspektif UUPA,” imbuhnya.
Anggota DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, pernah mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja berpotensi mengkebiri kekhususan Aceh yang diatur dalam UUPA.
Baca juga: In Memoriam Prof Hamid Sarong:Obsesimu Soal Penyelesaian Izin Rumah Ibadah di Singkil Kami Lanjutkan
Baca juga: 1 Desember, WNI Boleh Masuk Arab Saudi tanpa Karantina
Baca juga: BREAKING NEWS Tabrakan Bus JRG dan Pikap, Ayah dan Anak Meninggal, Ibu Luka Berat, Ini Data Korban
“Namun hal ini tidak menjadi konsern banyak pihak di Aceh,” singgungnya lagi.
Karena itu, keputusan MK yang menerima gugatan dan meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Aceh dan para politisi (DPRA dan DPR RI).