Begini Konsep Awal Draft Revisi UUPA Versi DPR, Syech Fadhil: Aceh Harus Bergerak Cepat

Hanya itu konsep awal RUU Perubahan atas UUPA yang baru ada. Ini sama artinya, draft revisi akhir itu memang belum ada

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For. Serambinews.com
Senator DDP RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPR RI saat ini telah menyiapkan konsep awal RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Namun konsep tersebut diyakini belum menjawab berbagai persoalan yang terjadi selama ini di Aceh.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh, DPRA, dan berbagai elemen masyarakat lainnya perlu bergerak cepat.

Hal ini penting karena selain untuk mengakomodir berbagai persoalan yang muncul selama ini, juga untuk mempercepat proses revisi.

Pasalnya, revisi UUPA tersebut tidak masuk dalam program prioritas 2021 DPR, tetapi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan.

Perihal konsep awal draft revisi UUPA itu diketahui dari surat Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjawab surat senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg.

Baca juga: Senator Fadhil Rahmi Surati Sekjen DPR RI: Masyarakat Aceh Perlu Tahu Draft Perubahan Akhir UUPA

Baca juga: Tokoh Aceh Setuju Revisi UUPA, Untuk Memperpanjang Dana Otsus

Baca juga: Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA Sebut UUPA Produk Paling Progresif, Seluruh Aceh Kompak

Syech Fadhil melalui suratnya tertanggal 14 Oktober 2021, meminta Sekjen DPR RI memberikan draft revisi akhir RUU Perubahan atas UUPA.

Ia menilai, masyarakat Aceh perlu mengetahui isi dari RUU tersebut, karena selain menyangkut keistimewaan Aceh, juga menyangkut kepentingan jangka panjang seluruh masyarakat di Aceh.

Surat itu kemudian dibalas oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, pada tanggal 25 Oktober 2021, dengan nomor surat: SJ/14543/SETJEN DPR RI/BP.02/10/2021.

Indra Iskandar dalam suratnya menyampaikan, revisi UUPA telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (5 Tahun), namun belum masuk Prioritas 2021.

“Adapun konsep awal RUU telah dilakukan penyusunan oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI,” tulis Indra dalam suratnya.

Konsep awal tersebut sebut Indra, dapat di akses melaui menu Simas PUU yang dapat diakses langsung melalui tautan https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/161.

Syech Fadhil kemudian membuka link tautan tersebut dan memperlihatkannya kepada Serambinews.com.

Di dalam link tautan itu disebutkan bahwa perubahan dalam UUPA terjadi akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved