Ibu Usia 72 Diancam Dipolisikan 5 Anaknya Karena Warisan, Sedih & Tak Mau Makan karena Takut Diracun
Di usianya yang sudah senja, Rodiah diancam akan dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandungnya tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Hanya gara-gara warisa, ibu lansia ini diancam dilaporkan kepolisi.
Seorang lansia berusia 72 tahun mengungkap curhatan soal kelakuan lima anak kandungnya.
Ia mengaku difitnah hingga diancam dilaporkan ke polisi oleh lima anaknya itu.
Kini Rodiah sudah menutup mata terkait apapun yang dilakukan lima anaknya.
Ibu berusia 72 tahun itu bahkan tidak percaya jika diberikan makanan dan malah menyangkanya racun.
Di usianya yang sudah senja, Rodiah diancam akan dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandungnya tersebut.
Bagi Rodiah, menerima lagi anak-anaknya yang sudah memfitnah dirinya sangat sulit dirasakan.
Ibu asal Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dituding oleh anak-anaknya telah menggelapkan dan menggadaikan surat-surat tanah.
Hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (3/12/2021), Rodiah menceritakan bagaimana dirinya diperlakukan semena-mena oleh 5 dari 8 anak kandungnya itu.
"Sudah kenyang dilaporin mulu," curhat Rodiah.
Rodiah lalu bercerita, dirinya kini telah hidup berpisah dari lima anak kandungnya.
Saat dituduh menggadaikan surat, Rodiah sempat membalas tudingan anaknya itu dengan memfoto surat tanah yang ia miliki.
"Kata ibu Ya Allah boro-boro, nih surat ada, terus dipotret dipegang sama ibu, tuh ada," cerita Rodiah.
"Ibu enggak berani menggadaikan surat," kata dia.
Rodiah mengaku sedih sebab seusai suaminya meninggal, lima anak kandungnya langsung bertindak tidak tahu adab.
Menurut keterangan Rodiah, masalah dengan kelima anaknya itu sudah tidak bisa lagi diselesaikan secara baik-baik.
"Enggak bisa, dia mau lanjut, jangan di rumah," kata Rodiah.
"Kamu enggak iba sama orangtua? Enggak bisa jalan, lumpuh kayak begini," curhatnya.
Ia mengatakan, sudah tidak mau dirawat oleh kelima anaknya itu.
"Boro-boro ngerawat, diantar makanan dibuangin, takut diracun," kata Rodiah dengan nada tinggi.
Kendati demikian, Rodiah bersyukur tiga anaknya yang lain masih berbakti, bahkan mau menyediakan sarapan, membantu memandikan hingga mengingatkan untuk beribadah.
Ditemui TribunJakarta Sonya Susilawati angkat bicara soal pemberitaan yang heboh menyebutkan dirinya melaporkan ibu kandung.
Sonya saat dikonfirmasi mengatakan, pemberitaan bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya gara-gara berebut harta warisan tidak benar.
"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," kata Sonya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, duduk perkara harta warisan orangtuanya sudah masuk dalam penanganan Pengadilan Agama (PA) Cikarang dan telah membuahkan putusan.
"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Laporan pidana justru telah lebih dulu dilayangkan pihak Hj. Rodiah dan putranya atas nama Muhammad Saogi serta Murdiana Novita yang tidak lain adik dari Sonya.
"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Hj Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," jelasnya.
Namun, Sonya belum menjelaskan secara detail terkait kasus apa dirinya dilaporkan ibu serta adik-adik kandungnya tersebut ke Polsek Cibarusah.
"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhmad Saogi," paparnya.
Penjelasan Dari Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya memang belum lama ini memanggil warga bernama Hj. Rodiah ke polres guna keperluan klarifikasi.
"Jadi kemarin bahasanya bukan panggilan polisi, tapi panggilan untuk klarifikasi," kata Aris saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Arif menjelaskan, panggilan terhadap Rodiah berdasarkan surat yang dilayangkan pihak bernama Sonya yang tidak lain merupakan anak kandung nenek berusia 72 tahun tersebut.
Surat yang dilayangkan Sonya lanjut Arif, bukan termasuk dalam laporan kasus pidana atau laporan polisi, melainkan surat permohonan perlindungan hukum.
"Jadi kami mengundang ibu Rodiah berdasarkan surat yang dibuat Ibu Sonya dan saudaranya untuk meminta perlindungan hukum," jelasnya.
Dia memastikan, perkara yang melibatkan Hj. Rodiah bukan masuk dalam kategori kasus karena duagaan penggelapanan atau semacamnya yang ramai diberitakan belum ada laporan secara resmi.
"Belum ada laporannya, jadi yang kemarin hanya sebatas klarifikasi. Kami baru terima surat permohonan perlindungan hukum saja," tegas dia.
Pemberitaan Viral
Sebelumnya diberitakan, nasib malang dialami seorang ibu bernama Hj Rodiah, warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di usianya menginjak 72 tahun dan dalam kondisi menggunakan kursi roda, Rodiah justru dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah miliknya sendiri.
Video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.
Rodiah menceritakan, dirinya memiliki delapan orang anak, lima orang di antaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres.
Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah saat ditemui Wartakotalive.com, di kediamannya, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari kelima anak kandung yang mempolisikannnya itu.
Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.
Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga.
Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.
Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.
Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.
(TribunJakarta/ Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Perkara Warisan, Ibu Usia 72 Diancam Dipolisikan 5 Anaknya, Sedih Sampai Takut Makan: Nanti Diracun
Baca juga: Dinikahi Pria Belanda, Artis FTV Ini Kini Kerja Jadi Pengasuh Anak Tetangga
Baca juga: Ini 6 Kampus Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia, Pemeringkatan THE WUR, Apakah Aceh Masuk?