Berita Jakarta
Nasir Djamil Usul Adanya Badan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh, Untuk Apa?
Badan ini dimaksudkan, untuk mengawal pelaksanaan dan apapun yang terkait dengan UU Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
Badan ini dimaksudkan, untuk mengawal pelaksanaan dan apapun yang terkait dengan UU Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil rakyat Aceh yang juga Ketua Forum Bersama Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh (Forbes DPR dan DPD RI), M Nasir Djamil pernah mengusulkan dibentuknya sebuah badan kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Badan ini dimaksudkan, untuk mengawal pelaksanaan dan apapun yang terkait dengan UU Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Nasir mengaku, sudah cukup lama mengusulkan terbentuknya badan itu, tapi belum mendapat respon dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
“Di Sabang saja, sebuah kota kecil punya badan khusus yang bernama BPKS (Badan Pengusahaan Pelabuhan dan Kawasan Sabang), begitu juga di Batam ada badan otorita Batam. Tapi di Aceh tidak ada ada badan kekhususan dan keistimewaan, padahal sangat penting sekali terkait dengan pelaksanaan UUPA,” kata politisi PKS itu, dalam Dialog Virtual Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD), Jumat (3/12/2021) malam.
Pembicara lain, Dr Ahmad Farhan Hamid, mantan anggota Pansus RUUPA DPR RI, Dr Drs Safrizal ZA MSi, praktisi otonomi khusus, T Surya Darma SE Ak MSos SC, (Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Perubahan UUPA Badan Keahlian DPR RI), Ketua DPRA H Dahlan jamaluddin, namun tidak hadir.
Nasir Djamil menyampaikan usulan perubahan UUPA sedang dibahas oleh Badan Keahlian DPR, yakni perangkat di Setjen DPR RI, melakukan kajian terkait dengan UUPA.
Ia mengibaratkan badan keahlian itu dapur kotor, selanjutnya nanti akan dibawa ke dapur bersih.
Baca juga: Nasir Djamil Dukung Pendekatan Restoratif Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa
“Saya diminta jadi narasumber. Kita beri ruang kepada badan keahlian DPR melakukan kajian,” katanya.
“Karena ini dapur kotor, kita tunggu saja, apa yang sudah dihasilkan draft naskah yang dibuat badan keahlian, boleh jadi belum selesai. Ini sudah masuk prolegnas program lima tahunan,” katanya.
Sehubungan dengan evaluasi UUPA, Nasir Djamil menyarankan DPRA menyiapkan hal ini, sehingga tidak buru-buru.
“Sudah bisa dilakukan konsultasi publik, dengan membentuk panitia khusus, termasuk Pemerintah Aceh dan masyarakat sipil untuk mencari masukan, bagaimana sebenarnya ideal kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh. Dan saya sudah lama usulkan adanya badan ini,” lanjutnya.
“DPRA, Pemerintah Aceh, masyarakat sipil bisa mengambil inisiatif mengancang-ancang menyerap aspirasi dalam rangka mengubah UUPA itu,” katanya .
Nasir juga menyitir adanya ungkapan “nyeleneh” tentang Aceh yang seolah-olah merupakan bentuk kekhususan Aceh, “Kenapa ada Silpa, secara nyeleneh ada yang mengatakan inilah kekhususan Aceh. Tapi apa sebab ada Silpa, apakah itu kendalanya di daerah atau di pusat, kami di Forbes tidak pernah diberi tahu,” katanya.
Baca juga: Jubir PA Aceh Barat Tolak Pilkada Serentak 2024, Dinilai Cederai MoU Helsinki dan Kekhususan Aceh