Orangtua Terpidana Bayar Uang Pengganti
Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/12/2021), menerima uang sisa uang pengganti dari terpidana kasus beras raskin di Kecamatan Peudada, Bireuen
* Kasus Penggadaan Beras Raskin
BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/12/2021), menerima uang sisa uang pengganti dari terpidana kasus beras raskin di Kecamatan Peudada, Bireuen yang terjadi tahun 2013 lalu.
Uang tersebut diserahkan orang tua terpidana Idaryani sebesar Rp 179 juta lebih.
Kejari Bireuen, Muhamad Farid Rumdana SH MH dalam jumpa pers, Kamis (2/12/2021) sore, mengatakan, Idaryani merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Kecamatan Peudada.
Sebelumnya, orang tua terpidana datang ke Kejari mengembalikan uang sebesar Rp 179 juta lebih ke Kejari Bireuen pada Kamis (2/12/2021) pagi.
Dijelaskan, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013 atas nama Idaryani.
Uang diterima itu, katanya, merupakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 179.642.3865 yang diserahkan langsung oleh keluarga terpidana Idaryani.
“Kasus yang menjerat terpidana terjadi sekitar Januari 2013 sampai Oktober 2013.
Di mana terpidana Idaryani merupakan staf pada Bagian Umum di Kantor Camat Peudada dan juga sebagai anggota distribusi penerimaan Beras Miskin (Raskin),” kata Farid Rumdana.
Dalam kasus tersebut, kata Kejari Bireuen, Idaryani sudah menjual pagu raskin sebanyak 65.130 kilogram.
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 303.674.265
Sesuai hitungan ahli BPKP perwakilan Provinsi Aceh Nomor: SR-3004/PW01/5/2015 tanggal 17 Desember 2015.
Ditambahkan, sebelum perkara tersebut selesai disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh, terpidana melarikan diri. Sehingga, persidangan dilakukan dengan in absentia.
Kini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan terpidana Idaryani dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak 23 Mei 2017.
“Hingga saat ini, terpidana Idaryani masih dalam pengejaran tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebut Farid Rumdana.
Berdasarkan putusan PN Tipikor Banda Aceh tanggal 4 Oktober 2017, mengadili terpidana Idaryani Binti Razali
Dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 240.333.565.
Lalu, dia dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta diganti kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, pada 2 Agustus 2019 telah melakukan penyitaan sebesar Rp 60.690.700.
Uang tersebut telah disetorkan langsung ke Kas negara pada tanggal penyerahan tersebut, sehingga sisa uang pengganti terpidana adalah sebesar Rp 179.642.865.
“Sisa uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana, sehingga uang pengganti seluruhnya dapat diselesaikan.
Selanjutnya, uang pengganti tersebut akan kami setorkan ke rekening Kas Negara yang kemudian akan ditetapkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” lanjut Farid Rumdana.
Idaryani Tetap Dicari
Walaupun uang pengganti sudah diserahkan ke Kejari Bireuen, terpidana kasus beras raskin itu tetap dicari.
Penegasan tersebut disampaikan Kajari Bireuen, Muhamad Farid Rumdana SH MH kepada Serambi, Kamis (2/12/2021).
Disebutkan, Idaryani memang telah menyerahkan uang pengganti ke Kejari Bireuen.
Uang tersebut merupakan uang pengganti yang merupakan denda yang harus dibayarkan
Sedangkan hukuman badan belum dijalani.
Baca juga: Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Beras Raskin
Karena hukuman badan belum dijalani, maka Kejari Bireuen tetap mencari untuk menjalani hukuman sebagaimana mestinya selama empat tahun penjara.
Dipastikan, tim Kejari Bireuen akan terus mencari terpidana atas nama Idaryani untuk ditangkap
Dieksekusi yaitu menyerahkan ke lembaga pemasyarakatan sebagaimana terpidana lainnya.(yus)
