Orangtua Terpidana Bayar Uang Pengganti

Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/12/2021), menerima uang sisa uang pengganti dari terpidana kasus beras raskin di Kecamatan Peudada, Bireuen

Editor: bakri
Dok Humas
Kejari Bireuen, Muhamad Farid Rumdana SH MH, Kamis (02/12/2021) memperlihatkan uang pengganti dari terpidana Idaryani di Kejari Bireuen. 

* Kasus Penggadaan Beras Raskin

BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/12/2021), menerima uang sisa uang pengganti dari terpidana kasus beras raskin di Kecamatan Peudada, Bireuen yang terjadi tahun 2013 lalu. 

Uang tersebut  diserahkan orang tua terpidana Idaryani sebesar Rp 179 juta lebih.

Kejari Bireuen, Muhamad Farid Rumdana SH MH dalam jumpa pers, Kamis (2/12/2021) sore, mengatakan, Idaryani merupakan terpidana kasus  korupsi pengadaan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Kecamatan Peudada.

Sebelumnya, orang tua terpidana datang ke Kejari mengembalikan uang sebesar Rp 179 juta lebih ke Kejari Bireuen pada Kamis (2/12/2021) pagi.

Dijelaskan, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi  tersebut terjadi pada tahun 2013 atas nama Idaryani. 

Uang diterima itu,  katanya, merupakan  Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 179.642.3865 yang diserahkan langsung oleh keluarga terpidana Idaryani.

“Kasus yang menjerat terpidana terjadi sekitar Januari 2013 sampai Oktober 2013.

Di mana terpidana Idaryani merupakan staf pada Bagian Umum di Kantor Camat Peudada dan juga sebagai anggota distribusi penerimaan Beras Miskin (Raskin),” kata Farid Rumdana.

Dalam kasus tersebut, kata Kejari Bireuen,  Idaryani sudah menjual pagu raskin sebanyak 65.130 kilogram.

Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 303.674.265

Sesuai hitungan ahli BPKP perwakilan Provinsi Aceh Nomor: SR-3004/PW01/5/2015 tanggal 17 Desember 2015.

Ditambahkan,  sebelum perkara tersebut selesai disidangkan di PN  Tipikor Banda Aceh, terpidana melarikan diri. Sehingga, persidangan dilakukan dengan in absentia.

Kini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah  menetapkan terpidana Idaryani dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak 23 Mei 2017. 

“Hingga saat ini, terpidana Idaryani masih dalam pengejaran tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebut Farid Rumdana.

Berdasarkan putusan PN Tipikor Banda Aceh  tanggal 4 Oktober 2017, mengadili  terpidana Idaryani Binti Razali

Dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 240.333.565.

Lalu, dia dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta diganti kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, pada  2 Agustus 2019 telah melakukan penyitaan sebesar Rp 60.690.700.

Uang tersebut telah disetorkan langsung ke Kas negara pada tanggal penyerahan tersebut, sehingga sisa uang pengganti terpidana adalah sebesar Rp 179.642.865.

“Sisa uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana, sehingga uang pengganti seluruhnya dapat diselesaikan.

Selanjutnya, uang pengganti tersebut akan kami setorkan ke rekening Kas Negara yang kemudian akan ditetapkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” lanjut Farid Rumdana.

Idaryani Tetap Dicari

Walaupun uang pengganti sudah diserahkan ke Kejari Bireuen, terpidana kasus beras raskin itu tetap dicari.

Penegasan tersebut disampaikan Kajari  Bireuen, Muhamad  Farid Rumdana SH MH kepada Serambi, Kamis (2/12/2021).

Disebutkan, Idaryani memang telah menyerahkan  uang pengganti ke Kejari Bireuen.

Uang tersebut merupakan uang pengganti yang merupakan denda yang harus dibayarkan

Sedangkan hukuman  badan belum dijalani.

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Beras Raskin

Karena hukuman badan belum dijalani, maka Kejari  Bireuen tetap mencari untuk menjalani hukuman sebagaimana mestinya selama empat tahun penjara.

Dipastikan, tim Kejari  Bireuen akan terus mencari terpidana atas nama  Idaryani  untuk ditangkap

Dieksekusi yaitu menyerahkan ke lembaga pemasyarakatan sebagaimana terpidana lainnya.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved