Berita Langsa
16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu Di Antaranya Seorang Youtuber
Ke-15 terdakwa tersandung kasus chip domino atau melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Ke-15 terdakwa tersandung kasus chip domino atau melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri Langsa difaslisitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Senin (6/12/2021) melaksanakan ekseskusi cambuk terhadap 16 terdakwa pelanggar syariat Islam, di halaman Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa.
Ke 16 terdakwa, satu di antaranya adalah Youtuber Langsa (MZ) yang tersandung kasus mesum atau melanggar Qanun Aceh Nomor 14 Tentang hukum iktilat (khalwat) divonis cambuk 17 kali saja, sedangkan 15 orang terdakwa lainnya kasus jinayat.
Ke-15 terdakwa tersandung kasus chip domino atau melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diantaranya SY dicambuk 30 kali, JM dicambuk 30 kali, DI dicambuk 15 kali, SR dicambuk 6 kali, ZP dicambuk 15 kali.
Baca juga: Kisah Pilu Wanita Muda Mendadak Lumpuh, Kini Harus Pakai Kursi Roda, Kesetiaan Suami Tuai Pujian
Baca juga: Ustaz Zacky Mirza Kecelakaan di Banda Aceh, Kaca Mobil Pecah
Lalu, BP dicambuk 15 kali, JM dicambuk 20 kali, FI dicambuk 25 kali, DS dicambuk 10 kali, DS dicambuk 10 kali, IM dicambuk 15 kali, MS dicambuk 9 kali, IB dicambuk 9 kali, IS dicambuk 9 kali, FR dicambuk 9 kali, dan AN dicambuk 9 kali.
Kepala Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, mengatakan, eksekusi cambuk bukan kali ini saja dilaksanakan.
Selama tahun 2021 sudah 10 kali diadakan eksekusi cambuk terhadap terdakwa peelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Mudah-mudahan pelaksanaan eksekusi hari ini adalah yang terakhir kalinya, dan di tahun 2021 mendatang jangan sampai ada lagi maayarakat yang melanggar Qanun Aceh.
"Karena perbuatan yang melanggar Qanun Aceh seperti judi dan khalwat itu sangat diharamkan dalam agama Islam," ujarnya.
Dia merincikan bahwa pelaksanakan eksekusi cambuk hari ini yaitu 16 orang terdakwa dengan rincian kasus 15 orang kasus maisir dan 1 orang ikhtilat atau khalwat.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran syariat Islam," tutupnya. (*)
Baca juga: Tidak Ada Alat Early Warning
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f20211206camb.jpg)