Ayah Bripda Randy Minta Maaf, Ungkap Rencana Pernikahan Anaknya dan Novia: Dia Calon Mantu Saya

"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu Saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah SWT. Saya sangat kasihan dan priha

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Jatim
Akhirnya Ayah Bripda Randy Angkat Bicara, Akui NWR Mahasiswi yang Tewas Adalah Calon Mantunya 

Kini, Bripda RB telah dipecat dan ditahan oleh pihak Polda Jatim.

Baca juga: Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan

Baca juga: Bripda Randy Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Terancam Lima Tahun Penjara

Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus akan dipantau langsung proses hukumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Propam Polri lakukan quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Diketahui sebelumnya Bripda Randy diduga telah menghamili seorang mahasiswi di Mojokerto berinisial NW hingga dua kali.

Tak hanya itu, Bripda Randy juga meminta kekasihnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali juga.

Akibatnya NW pun mengalami depresi hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun disamping makam ayahnya.

Dedi menegaskan bahwa Bripda Randy akan diproses hukum melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Proses hukumnya juga akan dijalankan sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Bripda Randy dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Dedi pun tidak ingin nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini.

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya.

  
Atas perbuatannya Bripda Randy akan menjalani dua proses hukum.

Yakni sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam.

Serta proses pidana terkait kasus aborsi yang menimpa NW.

Meski demikian, Dedi tetap menekankan penerapan asas praduga tak bersalah kepada Bripda Randy.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved