Berita Aceh Besar
BNN Kota Banda Aceh Dorong Lahirnya Qanun Narkotika di Tahun 2022 Mendatang, Ini Tujuannya
"Kita harapkan dengan lahirnya Qanun P4GN semua gampong di Kota Banda Aceh bisa kita deklarasikan menjadi gampong bersih narkoba."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Kita harapkan dengan lahirnya Qanun P4GN semua gampong di Kota Banda Aceh bisa kita deklarasikan menjadi gampong bersih narkoba."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, mendorong lahirnya Qanun Tentang Narkotika atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2022 mendatang.
Pengharapan itu disampaikan Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra ST MM MT, kepada Serambinews.com, Senin (6/12/2021) usai menggelar konferensi pers terkait capaian BNNK Banda Aceh selama ini.
Menurutnya lahirnya Qanun P4GN merupakan amanah UU Narkotika, Inpres Nomor 2 tentang Rencana Aksi dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas P4GN.
Hasnanda menerangkan dengan lahirnya Qanun P4GN di Kota Banda Aceh, dapat dipastikan pelibatan berbagai pihak secara memikat dalam upaya bersama-sama dalam pemberantasan narkoba di Kota Banda Aceh, dimulai dari partisipasi masyarakat di tingkat gampong, kecamatan, serta pejabat berwenang dilingkup Pemerintah Kota Banda Aceh, serta pihak terkait lainnya.
Baca juga: Sudah Cerai 2 Tahun, Pria Ini Nikahi Lagi Mantan Istrinya yang Sakit Parah, Bahkan Donor Ginjalnya
Baca juga: Arab Saudi Hancurkan Drone Milisi Houthi Sebelum Mencapai Kerajaan
Di samping itu, tujuan yang ingin dicapai dengan lahirnya qanun tersebut, yakni mendukung upaya pencapaian di Kota Banda Aceh sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di tahun 2022 mendatang.
"Kita harapkan dengan lahirnya Qanun P4GN semua gampong di Kota Banda Aceh yang terdiri dari 90 desa bisa kita deklarasikan menjadi gampong bersinar atau bersih narkoba," terang Hasnanda.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, yang turut hadir dalam konferensi pers itu merespons baik lahirnya Qanun P4GN di Kota Banda Aceh.
"Alhamdulillah raqan siap dan akan kita ajukan. Insya Allah pembahasannya akan dilakukan di awal-awal tahun 2022 mendatang," ungkap Musriadi.
Baca juga: Bahayakan Pengendara, Kerikil dan Pasir di Jalan Raya Aceh Tamiang Dibersihkan Polantas
Baca juga: Argentina Deteksi Kasus Pertama Omicron, Seorang Pria Pulang dari Afrika Selatan
Ia menerangkan dengan Lahirnya Qanun P4GN upaya menyelamatkan generasi muda di Kota Banda Aceh, semakin solid. Karena, untuk membebaskan dan menghentikan peredaran serta penyalahgunaan narkoba untuk warga kota menjadi tugas bersama bersama, bukan lagi menjadi tanggung jawab semata dari instansi terkait. Ia pun menerangkan ketahanan keluarga juga menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk mendorong lahirnya Qanun P4GN, sehingga langkah-langkah pencegahan.”
“Lalu menghentikan laju peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat segera kita lakukan bersama-sama, sehingga anak-anak kita dan generasi penerus bangsa terbebas dari pengaruh jahat narkoba," pungkas politisi Partai Amanat Nasional.(*)
Baca juga: Nepal Laporkan Dua Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: PSKBS Berada di Puncak Klasemen Sementara Grup D Liga 3