Berita Banda Aceh
Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh.
Kali ini, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Tak tanggung-tanggung, jumlah barang haram yang berhasil diamankan kali ini sebanyak 133 kg.
Jumlah ini lebih banyak dari kasus yang diungkap Polda Aceh di Aceh Tamiang pada Selasa 30 November lalu, yaitu sebanyak 100 kg.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tentu jadi prestasi bagi kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu di Aceh.
Apalagi, polisi bekerja dengan sigap dan bisa mengungkap dua kasus besar dalam waktu tak sampai satu bulan.
Baca juga: Dikejar dari Idi, BNN Pusat Ringkus Terduga Bandar, Puluhan Kilogram Sabu Dalam 2 Tas Ransel Disita
Namun, di sisi lain, maraknya peredaran narkoba ini, tentu menjadi preseden buruk bagi Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021) mengatakan, pengungkapan kasus 133 kg sabu terjadi
Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB.
Adapun kronologi penangkapan, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur di bawah koordinasi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari.
Berdasarkan informasi akurat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil di salah satu rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Aceh Timur.
Baca juga: BERITA POPULER - Asmaul Husna Tak Mau Dicap Anak Durhaka, Toke Awi Mundur, Ada Pemutihan Pajak
"Tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
Rumah tersebut adalah milik B Alias Dedek, satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. B sendiri berperan sebagai penerima barang.
"Setelah tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal putih dan dipastikan narkotika jenis sabu," kata Kapolda.
Selanjutnya, kata Kapolda, dilakukan interogasi terhadap tersangka B dan yang bersangkutan mengaku bahwa masih ada di dalam rumahnya 4 karung goni yang sama.
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik, Lihat Rincian Harganya