Berita Aceh Utara
Ayo Segera, Ini Batas Pengajuan Dokumen Pencairan Dana Desa di Aceh Utara
Sebab jika dalam waktu tersebut, dokumen belum diajukan ke dinas tersebut untuk diverifikasi dipastikan dana desa (DD) tidak akan dikirimkan ke Rekeni
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Kemudian dokumen yang dapat diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diperiksa lagi, 286 desa.
Dari jumlah itu, 156 desa sudah menerima dana tahap ketiga yang dikirim Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) Lhokseumawe, setelah dokumen diteruskan BPKD Aceh Utara.
“Jumlah DD yang diterima gampong bervariasi mulai dari Rp 625 juta sampai Rp 1,5 miliar,” katanya.
Karena itu sangat disayangkan jika ada desa yang tidak dapat mencairkan dana tahap akhir tersebut, apalagi jumlahnya mencapai Rp 130 juta sampai 200 juta lebih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fakhrurradhimh-bicara-dana-desa.jpg)