Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Utara

Ayo Segera, Ini Batas Pengajuan Dokumen Pencairan Dana Desa di Aceh Utara 

Sebab jika dalam waktu tersebut, dokumen belum diajukan ke dinas tersebut untuk diverifikasi dipastikan dana desa (DD) tidak akan dikirimkan ke Rekeni

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN  
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB), Fakhrurradhi MH 

Kemudian dokumen yang dapat diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diperiksa lagi, 286 desa. 

Dari jumlah itu, 156 desa sudah menerima dana tahap ketiga yang dikirim Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) Lhokseumawe, setelah dokumen diteruskan BPKD Aceh Utara

“Jumlah DD yang diterima gampong bervariasi mulai dari Rp 625 juta sampai Rp 1,5 miliar,” katanya. 

Karena itu sangat disayangkan jika ada desa yang tidak dapat mencairkan dana tahap akhir tersebut, apalagi jumlahnya mencapai Rp 130 juta sampai 200 juta lebih. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved