Berita Aceh Utara
Ayo Segera, Ini Batas Pengajuan Dokumen Pencairan Dana Desa di Aceh Utara
Sebab jika dalam waktu tersebut, dokumen belum diajukan ke dinas tersebut untuk diverifikasi dipastikan dana desa (DD) tidak akan dikirimkan ke Rekeni
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Sebab jika dalam waktu tersebut, dokumen belum diajukan ke dinas tersebut untuk diverifikasi dipastikan dana desa (DD) tidak akan dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Keuchik di Aceh Utara segera mengajukan dokumen persyaratan untuk pencairan tahap III sebesar 20 persen ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) sebelum 10 Desember 2021.
Sebab jika dalam waktu tersebut, dokumen belum diajukan ke dinas tersebut untuk diverifikasi dipastikan dana desa (DD) tidak akan dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dana tersebut akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan masuk ke kas negara.
Untuk itu Pemkab Aceh Utara meminta kepada semua camat untuk dapat mengingatkan kembali keuchik, agar dapat segera mengajukan dokumen persyaratan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
Demikian antara lain isi surat susulan I dari Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala yang disampaikan kepada camat, tertanggal 3 Desember 2021 sebagai peringatan.
Berhubung sebelumnya surat serupa juga sudah disampaikan Pemkab Aceh Utara kepada camat pada 18 November 2021 yang juga berisi permintaan.
Kemudian keuchik segera mengajukan dokumen persyaratan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB).
Oleh karena itu, DD tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
“Jumlah Dana Desa untuk 852 desa di Aceh Utara Tahun 2021 sebesar Rp 626,3 miliar lebih,” ujar Kepala DPM Aceh Utara, Fakhrruradhi MH, kepada Serambi, Senin (6/12/2021).
Untuk pencairan tahap pertama sebesar 40 persen (Rp 250,5 miliar) sudah tuntas dua bulan yang lalu.
Begitu juga dengan pencairan tahap kedua, 40 persen juga sudah tuntas sebulan yang lalu.
Sedangkan untuk tahap ke-3 sebesar 20 persen (Rp 125 miliar), dari 852 desa di Aceh Utara, sudah 500-an desa yang mengajukan dokumen persyaratan pencairan ke DPM.
Namun, yang dapat diterima 452 desa. Sedangkan yang lainnya harus dikembalikan, karena dokumen belum lengkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fakhrurradhimh-bicara-dana-desa.jpg)