Lahan Plasma

Delapan Tahun Tak Dapat Kompensasi, Warga Minta Perusahaan Kembalikan Sertifikat Lahan Plasma

Permintaan pengembalian sertifikat lahan tersebut lantaran selama ini warga belum mendapatkan kompensasi apapun...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Keuchik Teupin Panah, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Juriah di samping tokoh masyarakat, Syafari memberikan keterangan pers di salah satu warkop di Kuta Padang Meulaboh, Selasa (7/12/2021), terkait kasus lahan plasma di desa mereka. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat meminta PT Betami agar dapat mengembalikan sertifikat lahan plasma masyarakat yang sudah 8 tahun dikelola perusahaan.

Permintaan pengembalian sertifikat lahan tersebut lantaran selama ini warga belum mendapatkan kompensasi apapun dari pihak perusahaan yang sudah delapan tahun memetik hasil dari lahan plasma kelapa sawit di daerah tersebut.

Keuchik Teupin Panah, Juriah kepada Serambinews.com, Selasa (7/12/2021) mengatakan, seharusnya lahan plasma yang dikelola oleh perusahaan PT Betami itu telah dinikmati hasilnya oleh warga meski hanya sedikit.

Namun masyarakat belum mendapatkan untung apapun selama ini, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Masyarakat meminta pihak perusahaan untuk dapat mengembalikan sertifikat tersebut agar lahan itu dapat dikelola sendiri oleh masyarakat.

Disebutkan, lahan milik masyarakat Desa Teupin Panah, tersebut tidak masuk dalam HGU PT Betami, sehingga pihak BPN mengeluarkan sertifikat seluas 44,9 hektare dengan jumlah 110 sertifikat.

Ia menambahkan, jika pihak perusahaan nantinya tidak mengembalikan sertifikat masyarakat yang berada di tangan perusahaan saat ini, maka pihak gampong dan masyarakat akan melakukan langkah-langkah hukum.

Termasuk dengan memblokir akses ke perkebunan tersebut khususnya lahan plasma milik warga setempat.

Warga berharap adanya niat baik dari pihak perusahaan untuk pengembalian hak masyarakat yang sudah bertahun-tahun menanti hasil dari perkebunan plasma tersebut.

Sementara itu, tokoh masyarakat Teupin Panah yang juga mantan Pj Keuchik setempat, Syafari mengatakan, pada awalnya penanaman kelapa sawit dimulai pada tahun 2008 dan pengurusan sertifikat pada tahun 2015.

Sebanyak 110 sertifikat milik masyarakat tersebut diserahkan pada Agustus 2019 lalu oleh BPN kepada perusahaan dengan luas lahan 44,9 hektare di kawasan Desa Teupin Panah.

Sementara jumlah KK di Desa Teupin Panah saat ini mencapai 147 KK, dan 435 jiwa.

“Warga minta mengelola sendiri lahan plasma yang sudah dibangun oleh pihak perusahaan yang selama ini sudah 8 tahun mengambil hasil dari kebun tersebut yang seharusnya kami mendapat bagiannya,” kata Syafari.

“Delapan tahun yang sudah mereka petik hasil tentu modal sudah kembali,” jelasnya lagi.

Humas PT Betami, Aceh Barat Abas saat dikonfirmasi Serambinews.com tidak mau berkomentar terkait masalah lahan plasma di Teupin panah.

Namun pihaknya mengaku telah mempertemukan masyarakat dengan pimpinan perusahaan PT Betami pada akhir November 2021.

“Jangan kaitkan saya dengan masalah itu, itu urusan pimpinan kita hanya sebagai penghubung saja,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved