Berita Bener Meriah
Dishub Bener Meriah Gelar Razia Penertiban Truk Bongkar Muat Sembarangan, Catat Jadwal dan Lokasinya
Razia penertiban truk bongkar muat tersebut dijadwalkan berlangsung selama 6 hari, sejak 7-12 Desember 2021.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bener Meriah bersama Polisi Militer Subdenpom IM/1-7 Bener Meriah, Polisi Lalu Lintas, serta personel Satpol PP dan WH setempat, melakukan razia penertiban penyelenggaraan parkir bongkar muat barang di kabupaten setempat, Selasa (7/12/2021).
Razia penertiban truk bongkar muat tersebut dijadwalkan berlangsung selama 6 hari, sejak 7-12 Desember 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bener Meriah, melalui Sekdis (Sekretaris Dinas) Rahmadani, ST, MT mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pengoperasian terminal parkir bongkar muat barang di Ketipis, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Disebutkan, semua aktivitas apakah itu soal parkir dan bongkar muat angkutan barang ini merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang roda perekonomian masyarakat di Bener Meriah.
Terutama, urainya, bagi pedagang pasar, pertokoan dan grosir, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
“Penertiban ini agar tidak terjadi kemacetan dan kesemrautan di jalan raya dan demi kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Baca juga: Truk 10 Roda Masih Bongkar Muat di Daerah Terlarang, Perlu Sanksi Tegas untuk Penertiban
Baca juga: Banyak Pengusaha Angkutan Membangkang, Lakukan Bongkar Muat di Area Terlarang
Baca juga: Dishub Tertibkan Truk Roda 10 Bongkar Muat di Kota Meulaboh, Melanggar Langsung Tilang di Tempat
Untuk itu, dirinya mengimbau kendaraan angkutan barang agar tidak membongkar muat sembarangan karena sudah ada tersedia terminal khusus untuk itu.
“Terminal parkir bongkar muat barang di Ketipis dengan luas lahan 8.034 m², yang dibangun bersumber dari dana Otsus Aceh tahun 2010 dan sudah layak untuk melakukan kegiatan, apakah itu parkir atau bongkar muat barang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa titik lokasi yang akan dilakukan penertiban, seperti di Pante Raya, Simpang Kandepag, Simpang Ketipis, dan lokasi lain yang dianggap rawan kemacetan.(*)