Minggu, 17 Mei 2026

Masih Ingat Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok? Begini Kabar Pelaku Sekarang

Masih ingat pelaku babi ngepet fiktif di Depok? lama tak terdengar begini kabarnya sekarang.

Tayang:
Editor: Amirullah
TribunJakarta.com/ Dwi Putra
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata 

SERAMBINEWS.COM - Kasus hoaks berita bohong babi ngepet di Depok memasuki babak akhir.

Adam Ibrahim yang merupakan dalam kasus hoaks babi ngepet itu kini telah divonis 4 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa Adam dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (6/12/2021).

Adam Ibrahim dihukum dasar menyebarkan berita bohong soal babi ngepet.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (6/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Iqbal.

Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Sebelumnya, Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki,"

"telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," jelasnya.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Kemudian barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Jejak Digital

Adam terdakwa kasus hoaks babi ngepet mengakui telah bersandiwara sehingga membuat geger warga.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved