Breaking News

Berita Aceh Utara

Ayah dan Anak jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab Asal Medan, Ini Pengakuannya

Kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah suami dari korban, Lai Njen Hoidan anaknya Silvia.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
NET
Ilustrasi - Pembunuhan 

Kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah suami dari korban, Lai Njen Hoidan anaknya Silvia.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, pada Senin (6/12/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Chiw Yit Hau (58), wanita sopir grab asal Medan. 

Sidang lanjutan kasus digelar untuk dua dari tiga pelaku.

Karena satu tersangka lagi dalam kasus tersebut, sampai sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29) warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan Nurdian alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan satu pelaku lainnya, Nazaruddin alias Lois masih DPO. 

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH, yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma SH. 

Sedangkan dua terdakwa didampingi dua pengacaranya Taufik M Noer SH dam T Hasansyah SH. 

Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Ditangkap di Jambi, Kasus Temuan Mayat di Gunung Salak

Kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah suami dari korban, Lai Njen Hoidan anaknya Silvia.

Saat menyampaikan keterangan sebagai saksi, Lai Njen Hoimengaku istrinya sempat minta pamit sebelum pergi bekerja dan juga sempat berkomunikasi ketika sampai ke Langsa. 

Sedangkan Silvia mengaku sempat berkomunikasi dengan ibunya, pada 3 Juni 2021, tapi kemudian handphone korban sudah tidak aktif lagi. 

Tiga hari kemudian, Lai Njen Hoi mendapat informasi kalau istrinya sudah meninggal, karena dibunuh dan dirampas mobilnya. 

Usai mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang tersebut pada 13 Desember 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Diberitakan sebelumnya, Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan Chiw Yit Hau (58), pada Senin (22/11/2021) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga: Buron 2 Bulan, Pembunuh Wanita Sopir Grab yang Ditemukan di Gunung Salak Dibekuk di Jambi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved