Berita Kutaraja
GeRAK Minta Kejati Terapkan UU TPPU dalam Kasus Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang Agara
"Kita mendorong Kejati Aceh terapkan UU TPPU dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018," ujarnya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kita mendorong Kejati Aceh terapkan UU TPPU dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018," tukas Askhalani.
"Nilai proyek ini mencapai Rp 11,6 miliar, dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas PUPR Aceh," lanjut dia.
"Jaksa jangan sampai terhenti kepada perusahaan yang menikmati uang negara secara tidak sah sehingga timbul kerugian keuangan negara sesuai audit PPKN oleh BPKP perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 miliar,” paparnya.
“Akan tetapi, jaksa harus menggali lagi lebih mendalam terhadap aliran dana melalui Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menggandeng PPATK,” tukas Askhalani.
“Urgensinya penerapan UU TPPU agar aparat penegak hukum bisa mengetahui siapa saja yang menikmati uang negara itu secara tidak sah dalam upaya pengamanan aset pelaku yang diperoleh dari dugaan korupsi itu," ujar Askhalani SHI kepada Serambinews.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA
Baca juga: Kajati Aceh Komit Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara
Baca juga: Kejati Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara
Di samping itu, menurut Askhalani, jaksa juga harus mendalami lagi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, yakni proses pengalihan lokasi pekerjaan dari ruas jalan Provinsi Aceh ke kabupaten.
Ditambahkan Askhalani, beberapa waktu lalu majelis hakim Tipikor Banda Aceh memvonis bebas satu orang terdakwa kasus Jalan Muara Situlen-Gelombang dan tiga orang lainnya divonis selama 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta dan ada yang seorang denda Rp 101 juta lebih.
Sementara kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/koordinator-gerak-aceh-askhalani-8.jpg)