Keroyok Anggota Polres Tangsel Brigadir Irwan, 6 Orang Jadi Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

"Para Tersangka (berjumlah) 6 orang, inisialnya EP, JW, M, FA, D, B dan A," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (8/12/

Editor: Faisal Zamzami
Baitur Rohman/Kompas.tv
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan Lombu oleh sekelompok pemuda di dekat Bundaran Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. 

SERAMBINEWS.COM -  Sebanyak enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok Brigadir Irwan Lombu, seorang polisi yang berdinas di Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel). 

"Para Tersangka (berjumlah) 6 orang, inisialnya EP, JW, M, FA, D, B dan A," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (8/12/2021).

Menurut Kombes Zulpan, Brigadir Irwan Lombu dikeroyok di dekat Bundaran Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 02.30 WIB itu, Brigadir Irwan mencoba membubarkan aksi balap liar.

Saat itu, Irwan bersama istri menggunakan kendaraan roda empat melintas di lokasi. Ia melihat balap liar sekelompok orang.

Korban yang masih mengenakan seragam polisi berinisiatif membubarkan.

"Karena ada balap liar yang dilakukan oleh sekelompok orang, korban ini adalah anggota Polri maka mencoba membubarkan balap liar tesebut," ujarnya menjelaskan.

Tak terima dibubarkan oleh korban, kelompok orang tersebut lantas memprovokasi dengan meneriakkan 'polisi gadungan' sehingga terjadilah pengeroyokan.

"Istri korban sempat mencoba melerai namun tidak diindahkan oleh para pelaku," ujarnya.

Zulpan mengatakan bahwa perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana serius karena dilakukan secara sadar.

"Korban bahkan sudah menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, Brigadir Irwan mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi di antaranya adalah baju dinas korban, handphone para tersangka, pistol korek, tas hitam hingga rekaman CCTV.

"Kepada para tersangka, penyidik menetapkan ketersangkaan mereka dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP junto pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Balap Liar, Sang Istri Sempat Melerai, Dua Pelaku Ditangkap

Baca juga: Dikeroyok Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Karosekali Sudah Sadarkan Diri dan Bisa Berkomunikasi

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan Lombu dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal di dekat Bundaran Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved