Berita Banda Aceh
Komisi I DPRA Umumkan Tujuh Anggota KKR 2021-2026, Berikut Nama-namanya
Komisi I DPRA mengumumkan nama-nama yang lulus seleksi sebagai Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi I DPRA akhirnya mengumumkan nama-nama yang lulus seleksi dan dinyatakan sebagai Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026.
Pengumuman nama-nama Anggota KKR ini diumumkan secara terbuka oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus didampingi tiga anggota lainnya, yakni Bardan Bardan Sahidi (PKS), Ridwan Yunus (Gerindra), dan Fuadri Yatim (PAN) dalam konferensi pers di DPRA, Rabu (8/12/2021).
Ketujuh nama ini dinyatakan lulus setelah mengikuti fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPRA.
Mereka sebelumnya bersaing dengan ratusan nama sejak mengikuti tahapan awal seleksi yang dilakukan oleh tim panita seleksi atau panita rekrutmen Anggota KKR 2021-2026.
Selanjutnya, tim pansel menyeleksi 21 nama.
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
Lalu ke-21 nama ini diserahkan ke Komisi I DPRA untuk mengikuti fit and proper test.
“Pansel sudah menjaring 21 nama, lalu diserahkan kepada kami. Kami anggap ke-21 nama ini yang terbaik, sudah lulus semua tahapan,” kata Tgk Muhammad Yunus.
Selanjutnya, ke-21 nama itu mengikuti fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPRA.
Dan hari ini, Komisi I DPRA mengumumkan tujuh nama yang lulus uji kepatutan dan kelayakan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami umumkan nama-nama Anggota KKR 2021-2026,” kata Tgk Muhammad Yunus dilanjutkan dengan membaca satu persatu nama-nama Anggota KKR yang dinyatakan lulus.
Baca juga: BREAKING NEWS - Enam Unit Rumah Warga PB Tunong Langsa Baro Terbakar
Adapun tujuh nama yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan dan dinyatakan sebagai Anggota KKR Aceh periode 2021-2026 adalah Mastur Yahya, Safriandi, Oni Imelva, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati, dan Bustami.
Selain itu, Komisi I DPRA juga mengumumkan tujuh nama lainya sebagai calon yang dinyatakan lulus cadangan.
Adapun ketujuh nama yang lulus cadangan adalah, Nashrun Marzuki (cadangan 1), Faisal Fuady (cadangan 2), Anwar Yusuf (cadangan 3), Nyak Anwar (cadangan 4), Heriyanto (cadangan 5), Mustawalad (cadangan 6), dan Khalisil Mukhlis (cadangan 7).
”Jadi inilah nama-nama yang kami umumkan, semoga ke depan KKR ini lebih baik dan terima kasih juga kepada KKR sebelumnya yang sudah bekerja maksimal. Kita berharap ke deapn akan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi mengatakan, nama-nama yang telah diumumkan tesebut sudah final.
Bardan juga mengatakan, ketujuh nama itu sudah melewati semua tahapan tes sejak awal, mulai dari seleski panitia rekrutmen hingga fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPRA.
Baca juga: Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Aceh Tamiang Gundul Akibat Dirambah
“Dari pansel itu menjaring dari 100 nama lebih, lalu menjadi 21 nama. Dan dari 21 nama itu kami fit and proper test menjadi tujuh orang yang kita umumkan hari ini,” kata Bardan.
Bardan mengatakan, tahapan seleksi KKR diakukan dengan terbuka sejak awal.
“Bisa diakses hingga semua tahapan tes. Dan dari tujuh nama yang sudah diumumkan, ada keterwakilan masing-masing, dari perempuan, juga ada incumbent.
Kemudian aktivis mahasiswa ada, pegiat media juga ada, ada akademisi, ada juga pengacara,” kata Bardan.
Bardan juga menyebutkan, dengan diumumkan tujuh nama Anggota KKR hari ini, secara de facto, semua nama-nama itu sudah sah menjadi Anggota KKR periode 2021-2026.
Baca juga: Gudang Gas Epiji 3 Kg Terbakar di Kembang Tanjong, Api Ikut Sambar Dua Rumah
“Secara de jure nanti tinggal tunggu pengambilan sumpah dan pelantikan terbuka dalam paripurna DPRA yang akan dijadwalkan selanjutnya,” kata dia.
Bardan juga menitip pesan, agar KKR ke depan fokus dalam kerja-kerja reparasi, rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran dan pemulihan pelanggaran HAM masa lalu.
“Juga pemulihan hak-hak korban. KKR sebelumnya sudah bekerja cukup baik, mereka sudah mengumpulkan data sebanyak 10 ribu pernyataan korban, yang baru disampaikan ke pemerintah pusat baru lima ribu lebih. Selanjutnya tentu tugas KKR yang baru,” pungkas Bardan.(*)
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Komisioner KKR Aceh Periode 2021 - 2026