Berita Aceh Tamiang
Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Aceh Tamiang Gundul Akibat Dirambah
Ratusan hektare hutan mangrove di Kampung Tanjungkeramat, Kecamatan Bandamulia, Aceh Tamiang dilaporkan gundul akibat maraknya perambahan
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Ratusan hektare hutan mangrove di Kampung Tanjungkeramat, Kecamatan Bandamulia, Aceh Tamiang dilaporkan gundul akibat maraknya perambahan.
Datok Penghulu Kampung Tanjungkeramat, Jafar mengatakan perambahan ini terjadi di zona inti mangrove seluas 318 hektare.
“Statusnya hutan lindung, bisa dibilang sudah gundul karena dirambah,” kata Jafar, Rabu (8/12/2021).
Jafar menjelaskan perambahan ini umumnya dilakukan para pemburu kayu arang yang datang dari berbagai daerah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Enam Unit Rumah Warga PB Tunong Langsa Baro Terbakar
Mayoritas pelaku diklaimnya berasal dari luar Kecamatan Bandamulia.
“Orang itu datang naik perahu, kalau nebangnya ya pakai chainsaw,” ujarnya.
Diakuinya ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya kesulitan melakukan pengawasan.
Di antaranya jarak zona inti hutan mangrove yang mencapai enam kilometer dari permukiman.
“Termasuk penanganan hukumnya, kami serba salah,” kata dia.
Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di Kampung Alurnunang yang merupakan tetangga Tanjungkeramat.
Baca juga: Lestarikan Mangrove, Dua Kampung di Aceh Tamiang Sepakat Tegakkan Reusam
Di sini, zona inti hutan mangrove seluas 130 hektare juga menjadi langganan para perambah.
“Posisi kami itu pantai, kalau tidak ada mangrove, bisa tenggelam kampung kami,” kata Datok Penghulu Kampung Alurnunang, Ramlan.
Baik Ramlan maupun Jafar, mengaku sangat berterima-kasih atas lahirnya Qanun Kampung tentang Pemanfaatan dan Perlindungan Kawaasan Mangrove yang telah ditandatangani pada Rabu (8/12/2021).
“Ada kepastian hukum, jadi pelaku yang tertangkap bisa kami bawa ke peradilan adat,” kata Ramlan.
Baca juga: Gudang Gas Epiji 3 Kg Terbakar di Kembang Tanjong, Api Ikut Sambar Dua Rumah
Salah satu poin yang dituangkan dalam qanun ini tentang pemanfaatan mangrove melalui izin datok penghulu dan syarat bersedia menanam ulang.
Pihak yang tertangkap menebang secara ilegal akan diadili melalui peradilan adat dan sanksinya ditentukan melalui kesepakatan. (*)
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh