Berita Aceh Tamiang

Lestarikan Mangrove, Dua Kampung di Aceh Tamiang Sepakat Tegakkan Reusam

Dua kampung di Aceh Tamiang sepakat menegakkan reusam untuk menjaga kelestarian hutan mangrove tanpa mengusik perekonomian masyarakat sekitar

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Lestrikan Mangrove - Datok Penghulu Kampung Tanjungkeramat, Jafar saat menandatangani Qanun Kampung disaksikan Ketua DPRK Suprianto di aula Bappeda, Rabu (8/12/2021). 

“Desa di kabupaten Aceh Tamiang, khususnya Desa Tanjungkeramat dan Alurnunang memiliki komitmen dalam menyusun aturan kebijakan perlindungan kawasan mangrove dari segi pemanfaatan fungsi dan larangan yang diterapkan melalui sanksi,” ujar Izzudin yang melibatkan konsultan hukum FH Universitas Samudra, Zaki Ulya.

Sementara Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda Aceh Tamiang, Azhar menambahkan penandatanganan Qanun Kampung ini merupakan kerja keras semua pihak dan sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu.

Persoalan terberat kata dia, tim harus mampu menyandingkan penegakan hukum dengan kepentingan hajat hidup orang banyak.

Baca juga: Tansaran Bidin, Air Terjun Tersembunyi Primadona Wisata Bener Meriah

“Mangrove ini bukan persoalan biasa, karena ada budaya dan prilaku masyarakat pesisir yang mencari nafkah di lahan ini,” ujarnya.

Salah satu rumusan yang dimasukan dalam Qanun Kampung ini masyarakat dibolehkan memanfaatkan mangrove melalui izin datok penghulu dan bersedia menanam ulang.

Pengelolaan tanpa izin datok penghulu akan dinyatakan ilegal dan pelakunya akan dibawa ke peradilan adat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved