Narkoba
Miliki 15,9 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polres Agara Ciduk Dua Warga
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi rumah yg diduga sebagai tempat tinggal pelaku, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap ru
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luw I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua orang di Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara karena diduga miliki sabu seberat 15,09 gram, Selasa (7/12/2021).
Adapun kedua tersangka yakni BL (35) Warga Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan dan VW (31) Desa Darussalam Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sabrianda SH bersama anggotanya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda SH, kepada Serambinews.com, pada Selasa (7/12/2021) pukul 15.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa di Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam, ada pelaku yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
• Percepat Herd Immunity, Pemerintah Minta Masyarakat tak Pilih-pilih Merek Vaksin, Semua Aman
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi rumah yg diduga sebagai tempat tinggal pelaku, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh orang yg diduga sebagai pelaku yakni BL seorang wanita muda.
Disaat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan orang yg diduga sebagai pelaku BL berada bersama seorang laki-laki mengaku bernama VW.
Hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu berada dalam kantong plastik assoi tergantung didinding ruang kamar yang diakui oleh pelaku BL yang diperoleh atas titipan seseorang.
Tiga bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 15,09 gram.
• Vaksinasi Anak Mendesak Dikebut Menyusul Banyak Varian Covid-19 Bermunculan
Selain itu diamankan satu buah plastik assoi warna merah jambu, handpone warna casing biru.
Kemudian anggota Oopsnal Saresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk di periksa dan ditindak lanjuti.
"Kita komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kita sesuai arahan pimpinan," ujar Iptu Sabrianda SH.(*)