Berita Bireuen
Polres Bireuen Tangkap 2 Tersangka ITE, Pakai NIK Orang Lain di Website Prakerja untuk Cairkan Uang
Kedua pria yang ditangkap itu berinisial HE (36) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (36), juga wiraswasta, warga D
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Dua tersangka kasus ITE, yakni menggunakan NIK orang lain untuk mencairkan bantuan Prakerja. Keduanya diperlihatkan dalam dalam konferensi pers kasus ini di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021)
Kemudian secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.
Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard
website program tersebut.
Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif.
Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)