Luar Negeri

Skandal Korupsi 1MDB, Pengadilan Kuatkan Vonis Bersalah Eks PM Malaysia Najib Razak

Pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Federal.

Editor: Faisal Zamzami
AFP/FAZRY ISMAIL / POOL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020). 

Hakim di pengadilan banding mengakhiri sidang bandingnya pada 18 Mei, dan upayanya untuk mengajukan bukti baru dalam bandingnya ditolak oleh pengadilan pada Selasa.

Baca juga: Bikin Malaysia Hampir Bangkrut, Najib Razak dan Istri garong Uang Negara untuk Belanja Gila-gilaan

Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab Saudi ke 1MDB, Ini Buktinya

Skandal Korupsi 1MDB

Kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah skandal politik yang terjadi pada 2015 di Malaysia.

Dari sumber Wikipedia, saat itu Perdana Menteri Najib Razak dituding menggelapkan miliaran ringgit malaysia dari 1MDB, perusahaan pembangunan milik pemerintah.

Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018 ini, dituduh mentransfer RM42 juta dari anak perusahaan 1MDB yakni SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015. 

Pada 2018, setelah pemerintahan Barisan Nasional (BN) yang dipimpin Najib digulingkan, PM Dr Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan terhadap skandal mega-korupsi ini dibuka lagi.

Najib sempat dilarang keluar dari Malaysia karena kasus tersebut.

Polisi juga menyita uang tunai dan barang berharga miliknya.

Pada 18 Oktober, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Najib untuk melepaskan sementara paspornya agar dia bisa merayakan kelahiran cucunya di Singapura.

Najib berusaha menunda perjalanannya sehingga dia bisa berkampanye untuk BN dalam pemilihan negara bagian Melaka.

Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Baca juga: VIDEO Warga Panca Kubu Aceh Besar Minta Gubernur Aceh Segera Bangun Jembatan Kerangka Baja

Baca juga: Larang Kerabat Masuk Rumah, Wanita Ini Ternyata Simpan Mayat Ibu di Kamar, Kondisi Mulai Membusuk

Baca juga: Bantu Ibu Rodiah yang Dilapor Anaknya karena Warisan, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Siap Pasang Badan

Tribunnews.com: Pengadilan Kuatkan Vonis Bersalah Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved