Kamis, 18 Juni 2026

Luar Negeri

Skandal Korupsi 1MDB, Pengadilan Kuatkan Vonis Bersalah Eks PM Malaysia Najib Razak

Pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Federal.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
AFP/FAZRY ISMAIL / POOL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Banding Malaysia menguatkan vonis bersalah mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait kasus korupsi RM42 juta dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil yang memimpin panel beranggotakan tiga orang menyampaikan putusannya pada Rabu (8/12/2021).

"Kami menolak banding atas ketujuh dakwaan dan menegaskan vonisnya," katanya, dikutip CNA dari Star. 

Pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Federal.

Hakim mengizinkan Najib untuk menunda eksekusi hukuman sambil menunggu banding ke pengadilan tertinggi Malaysia itu.

Najib Razak menghadiri sidang secara online melalui Zoom lantaran dia dan beberapa tim kuasa hukumnya merupakan suspect Covid-19.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta kepada Najib pada 28 Juli 2020 lalu.

Dia dinyatakan bersalah karena mengalihkan sekitar RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya.

Dia didakwa tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

  
Dalam setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hal yang sama juga berlaku untuk tuduhan tindak pencucian uang.

Sedangkan untuk tindak penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.

Jika Najib gagal membayar denda, hakim akan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun sebagai gantinya.

Semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan.

Najib sendiri telah membantah semua tuduhan itu dan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved