Warga Minta Perusahaan Kembalikan Sertifikat Lahan Plasma
Warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan PT Betami agar mengembalikan
MEULABOH - Warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan PT Betami agar mengembalikan sertifikat lahan plasma
Milik masyarakat yang sudah 8 tahun dikelola oleh perusahaan kelapa sawit itu.
Permintaan pengembalian sertifikat lahan tersebut lantaran selama ini warga belum mendapatkan kompensasi apapun
Pihak perusahaan yang sudah delapan tahun memetik hasil dari lahan plasma kelapa sawit di daerah tersebut.
Keuchik Teupin Panah, Juriah kepada Serambi, Selasa (7/12/2021) mengatakan, seharusnya lahan plasma yang dikelola PT Betami itu telah dinikmati hasil oleh warga meski hanya sedikit.
Tetapi faktanya hingga kini masyarakat belum mendapatkan apapun.
"Masyarakat merasa cukup dirugikan dengan kondisi ini
Sehingga meminta pihak perusahaan untuk dapat mengembalikan sertifikat tersebut agar lahan itu dapat dikelola sendiri oleh masyarakat," kata Juriah.
Menurut Juriah, luas lahan milik masyarakat Desa Teupin Panah yang dikelola perusahaan sekitar 44,9 hektare.
Lahan itu tidak masuk dalam HGU PT Betami. Karena itu, pihaknya meminta BPN mengeluarkan lahan tersebut dengan jumlah sertifikat 110 lembar.
Apabila pihak perusahaan tidak mengembalikan sertifikat masyarakat yang saat ini berada tangan perusahaan, tambahnya
Maka pihak gampong dan masyarakat akan melakukan langkahlangkah hukum dan memblokir akses ke perkebunan tersebut, khususnya ke lahan plasma milik warga.
Sementara tokoh masyarakat Teupin Panah yang juga mantan Pj keuchik setempat, Syafari mengatakan awalnya penanaman kelapa sawit dimulai pada tahun 2008 dan pengurusan sertifikat tahun 2015.
Sertifikat sebanyak 110 tersebut diserahkan pada Agustus 2019 oleh BPN
Kepada perusahaan dengan luas lahan 44,9 hektare untuk 110 orang warga di kawasan Desa Teupin Panah.