Berita Lhokseumawe

Marak Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Kohati Gelar Aksi di Taman Riyadah

Aksi itu digelar untuk menyampaikan aspirasi dari kaum perempuan terkait kekerasan dan pelecehan seksual yang marak terjadi belakangan ini.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Puluhan Korps Himpunan Mahasiswa Islam-Wati (Kohati) melakukan aksi damai di depan Taman Riyadah, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (9/12/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Puluhan Korps Himpunan Mahasiswa Islam-Wati (Kohati) melakukan aksi damai di depan Taman Riyadah, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (9/12/2021).

Amatan Serambinews.com, pagi pukul 10.00 WIB para Kohati itu berkumpul dari kantor HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Tak lama kemudian datang puluhan mahasiswi dan langsung berdiri di depan Taman Riyadah satu persatu bergantian berorasi. Kemudian tampak juga dari personel kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan aksi tersebut.

Aksi itu digelar untuk menyampaikan aspirasi dari kaum perempuan terkait kekerasan dan pelecehan seksual yang marak terjadi belakangan ini, baik dari dunia kampus, instansi penegakan hukum dan lingkungan lainnya. Kemudian mahasiswa itu melakukan Longmarch ke Tugu Rencong lalu menuju ke Taman Riyadah untuk berorasi.

Ketua Umum Kohati Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara Ainun Nabilah Rahmanita, mengatakan, aksi tersebut dilakukan bertujuan agar kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dihentikan, mengingat selama ini makin marak terjadi.

"Perempuan sudah tidak lagi memiliki tempat untuk berlindung pulang, karena dikampus dan di rumah saja sudah tidak dilindungi, apalagi di luar.

Untuk saat ini bermacam kasus telah terjadi, seperti mahasiswi yang dicabuli oleh dosennya, anak-anak yang dicabuli keluarganya, dan terakhir kasus Novia yang diperkosa oleh oknum polisi,” kata Nabilah Rahmanita, kepada Serambinews.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Begini Perjalanan Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique Hingga 2 Owner Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Terbukti Lakukan Zina, 3 Remaja Merintih Dicambuk 375 Kali, Berulangkali Minta Eksekusi Dihentikan

Dikatakannya, para perempuan Indonesia saat ini benar-benar tidak ada perlindungan dan peraturan terkesan seperti dibuat sekedar formalitas saja.

Oleh karena itu, Kohati mendesak dan menuntut Rektor setiap kampus untuk lebih tegas memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan seksual.

“Penyelesaian kasus terhadap perempuan selama ini hanya sekedar formalitas saja dan prosesnya hanya sekedar saja tanpa formalitas, tidak benar-benar dituntaskan,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan pemerintah, lebih focus bahwa perempuan juga dilindungi dalam undang-undang.

"Kami meminta kepada Kapolri agar menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap oknum kepolisian yang telah menewaskan Novita Aji Syahputri.

Bagi kami tersangka aborsi juga sudah masuk ke dalam pembunuhan berencana, karena ketika disuruh aborsi, pelaku pasti tau efek akan ditimbulkan oleh korban,” pungaksnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved