Breaking News

Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Usai Dilantik Kapolri Listyo Sigit

Mereka dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Kamis sore.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

SERAMBINEWS.COM -  Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan resmi dilantik menjadi ASN Polri hari ini Kamis (9/12/2021).

Mereka dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Kamis sore.

Pelantikan berlangsung sekitar 15 menit.

"Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka memperkuat komitmen kami terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo.

Mereka juga telah menerima surat keputusan Kapolri terkait pengangkatan sebagai ASN.

"Dengan diterimanya SK maka rekan-reka semua telah resmi menjadi keluarga besar Polri," kata Kapolri.

Novel dkk selanjutnya akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan selama 14 hari ke depan terhitung hari ini, sebagai syarat dan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara dan Polri.

Program tersebut akan dilaksanakan di Pusat Pendidikan Administradi (Pusdikmin) Polri yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

"Setelah ini rekan-reka akan ikuti pembekalan selama kurang lebih dua minggu terkait pembekalan PNS dan gambaran tentang organisasi Polri, dan akan kita lantik sesuai NIP tanggal 1 januari 2022 rekan-rekan resmi jadi PNS Polri." 

Adapun 44 orang yang dilantik hari ini merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Mereka menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Perekrutan para mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan itu, para mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Baca juga: Novel Baswedan Akhirnya Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Penjelasan Kapolri soal Tak Lulus TWK

Baca juga: VIDEO Novel Baswedan Ungkap Serangan Sistematis, dari Isu Taliban hingga Alih Status Pegawai KPK

Alasan Novel Baswedan Terima Jadi ASN

Sebelumnya, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memastikan dirinya menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Senin (6/12/2021).

Novel mengungkapkan, alasan menerima tawaran Polri itu untuk terus mengupayakan pemberantasan korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved