GeRAK Aceh Minta Kejati Terapkan UU TPPU

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI 

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua, Sadri SH, MH yang dikonfirmasi Serambi, Senin (29/11/2021), menyatakan terdakwa Khasiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Agara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Kariyadi, Junarko, dan Syudirman Arianto, dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan.

Selain itu, Kariyadi juga harus membayar uang pengganti Rp 101.941.858,10 yang harus dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak mampu membayar, maka akan menjalani pidana kurungan penjara selama tiga bulan. (as)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved