GeRAK Aceh Minta Kejati Terapkan UU TPPU

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI 

* Terkait Kasus Proyek Jalan Muara Situlen Gelombang

KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018.

Nilai proyek ini Rp 11,6 miliar dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas PUPR Aceh.

Askhalani meminta jaksa jangan sampai terhenti kepada perusahaan yang menikmati uang negara secara tidak sah

Sehingga timbul kerugian negara Rp 4,2 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh saja.

"Tetapi jaksa harus menggali lagi lebih mendalam terhadap aliran dana melalui Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menggandeng PPATK," kata Askhalani kepada Serambi kemarin.

Askhalani mengatakan urgensinnya penerapan UU TPPU agar aparat penegak hukum bisa mengetahui siapa saja yang menikmati uang negara itu secara tidak sah.

Selain itu, Askhalani, meminta jaksa juga harus mendalami lagi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini

Termasuk dalam proses pengalihan lokasi pekerjaan dari ruas jalan ini sebagai jalan Provinsi Aceh ke jalan kabupaten.

Satu terdakwa bebas

Askhalani menambahkan beberapa waktu lalu majelis hakim Tipikor Banda Aceh, memvonis bebas satu terdakwa kasus ini, Khasiman.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis 1,6 tahun, denda bervariasi mulai Rp 50 juta hingga Rp 101 juta lebih.

Sedangkan kerugian negara Rp 4,2 miliar, menurut Askhalani tidak ada upaya pengembalian ke kas negara.

Oleh karena itu, jaksa harus menerapkan undang-undang TPPU dan mengandeng PPATK untuk menelusuri dan menyelamatkan keuangan negara tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved