Istri dan Anak Keuchik Tak Boleh Terima BLT
Inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan kepala desa atau keuchik supaya tidak memasukkan istri dan anaknya
Lebih lanjut, Kepala Inspektorat Abdya, Salman SH menyampaikan bahwa BLT Covid-19 sebesar Rp 600 ribu per bulan itu
Baca juga: Padukan BLT dengan Vaksinasi, Kampung Blangkandis Capai Sasaran 90 Persen
Baca juga: Berikut, Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses di Sini
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Lengkap Syarat Penerima
Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Ditegaskan, BLT dana desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan bantuan pemerintah
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.
"Bagi mereka yang sudah mendapat PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja, maka tidak boleh double dengan BLT dana desa ini," pungkasnya.(c50)