Pemerintah Resmi Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar kompasTV
Bahaya minyak goreng curah bagi kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan.

Menurutnya, pemerintah memperhatikan kondisi siklus komoditas (commodity super-cycle) yang dipicu oleh sejumlah faktor.

Seperti pemulihan ekonomi di berbagai negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi.

Sehingga, salah satunya berdampak terjadi pada komoditas minyak goreng.

"Saat ini harga CPO internasional berkisar 1.305 Dollar AS per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Dia mengatakan, harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasionalnya sebesar Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi di atas Rp 19.000 per liter.

"Kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun," terang Oke.

Oke mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, demi memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya khususnya kemudahan untuk memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan mendorong UMKM untuk tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar itu pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan.

Pembatalan tersebut akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020, khususnya untuk pasal 27 yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah tanggal 31 Desember 2021.

 
"Sehingga penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyempurnaan atau penyesuaian terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2000 dan sekarang dalam proses finalisasi nya," jelas Oke.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pasal 27 menyebutkan: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021."

Seperti diketahui, Permendag nomor 36 tahun 2020 diundangkan pada 2 April 2020 lalu.

Baca juga: Ironis, Pabrik CPO Relatif Banyak, Aceh tak Punya Satu pun Pabrik Minyak Goreng

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Aceh Singkil, Harga Minyak Goreng dan Telur Naik

Minyak Goreng Masih Mahal, Ini Kata Menko Airlangga

Sebelumnya, memasuki awal Desember 2021 harga komoditas minyak goreng terus mengalami kenaikan.

Mengutip dari situs resmi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga minya goreng curah per Jumat (3/12/2021) kemarin naik 0,28 persen atau Rp 50 menjadi Rp 17.800.

Minyak goreng kemasan bermerek 1 dibanderol Rp 19.450 per kilogram yang telah naik sebesar 0,26 persen atau Rp 50 dan minyak goreng jenis kemasan bermerek 2 dibanderol Rp 19.000 per kilogram yang telah naik sebesar 0,26 persen atau Rp 50.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan harga minyak goreng disebabkan naiknya harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) .

"Yah kita tahu belakangan ini harga CPO atau minyak sawit juga meningkat," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Ministerial Meeting ke-9 CPOPC di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Belum lagi lanjut Airlangga, adanya pemintaan yang mendadak akan CPO yang menurut dia menjadi pemicu mahalnya minyak goreng.

"CPO juga sudden demand atau permintaan mendadak. Memang pasca Covid-19 terjadi recovery yang sangat cepat sehingga kenaikan bukan hanya di minyak tapi logam atau bahan bakar juga serupa," ungkap Airlangga.

Oleh sebab itu lanjut Airlangga, pemerintah akan melakukan operasi pasar. "Diharapkan dengan operasi pasar ini, harga minyak goreng bisa stabil," kata Airlangga.

Ternyata kenaikan harga minyak goreng bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun di negara tetangga seperti Malaysia juga mengalami hal yang serupa.

Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia Zuraida Kamaruddin mengatakan, untuk mencegah harga minyak goreng yang semakin mahal lagi pihaknya juga akan melakukan operasi pasar.

"Sama di kita juga minyak goreng mahal dan kami juga akan melakukan operasi pasar untuk menindaklanjuti harga minyak goreng ini," kata Zuraida.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta pemerintah segara melakukan intervensi pasar untuk menekan kenaikan harga minyak goreng. Sebab harga komoditas tersebut terus meningkat jelang Natal dan tahun baru (Nataru).

Sebelumnya Martin juga telah mengingatkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk segera melakukan intervensi pasar.

Namun sampai saat ini harga minyak goreng justru terus mengalami kenaikan.

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Akhir tahun seperti saat ini kebutuhan minyak goreng sudah pasti meningkat. Sementara, kita belum melihat solusi apa yang diberikan Kementerian Perdagangan,” ujar Martin dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Ketua DPP Partai Nasdem ini juga menyinggung tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang masih berlaku.

Dalam peraturan tersebut HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11.000 per liter atau 0,8 kilogram.

Sedangkan di pasaran saat ini minyak goreng curah Rp 17.800 per kilogram dan minyak goreng bermerek mencapai Rp 19.000 hingga Rp 19.450 per kilogram.

“Pemerintah telah menetapkan HET melalui peraturan menteri, tetapi pada prakteknya ketentuan itu diabaikan dan tidak ada sanksi bahkan bagi pelaku usaha,” ungkapnya

Kemendag sendiri, kata Martin, telah menyatakan secara lisan bahwa HET untuk sementara tidak diberlakukan dan mengimbau agar industri minyak goreng membanjiri pasar dengan harga promosi sebesar Rp 14.000.

“Kalau benar hal ini terjadi maka wibawa pemerintah dirusak oleh pemerintah sendiri dan sebagai fraksi pendukung pemerintah tentu berkeberatan terjadinya hal seperti ini. Paling tidak ada peraturan yang harus ditegakkan dan kalau ada pelanggaran ya jangan dibiarkan,” ungkap Martin.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut 2 ini menjelaskan kondisi di lapangan yang dinilai sungguh memprihatinkan.

 
Ia menilai kenaikan harga minyak goreng membuat banyak masyarakat terpaksa menggunakan minyak goreng yang tidak layak. Hal ini dinilai dapat berdampak pada kesehatan rakyat.

“Karena harga mahal, banyak masyarakat terpaksa menggunakan minyak goreng berulang yang kondisinya sudah hitam dan tidak layak. Bahkan minyak goreng oplosan yang dulu dengan susah payah berhasil diatasi, sekarang kembali marak lagi akibat kenaikan harga saat ini,” paparnya.

Martin juga menilai pemerintah punya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk melakukan stabilisasi harga minyak goreng. Sehingga seharusnya permasalahan harga minyak goreng saat ini tidak terus berlanjut.

Ia juga meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan alasan penyebab kenaikan harga, tetapi harus memberikan solusi.

“Berikan dulu solusi untuk harga pasar. Lakukan intervensi pasar dalam bentuk program apapun itu. Karena itu yang ditunggu masyarakat saat ini. Jangan ditunggu-tunggu lagi,” tegasnya. ( Kompas.com/ Kontan.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved