Ayo Tukar Uang Rusak Secara Online

Sering kali, uang sudah rusak, baik kerusakan kecil maupun fatal, tidak dapat digunakan untuk bertransaksi

Editor: bakri
Facebook / Lily Noorly Mohd Noor
Postingan terkait uang rusak ini diunggah oleh pengguna Facebook Lily Noorly Mohd Noor, pada hari Selasa (23/2/2021). 

JAKARTA - Sering kali, uang sudah rusak, baik kerusakan kecil maupun fatal, tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Oleh karena itu, keberadaan uang rusak menghambat laju perekonomian.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penukaran uang rusak melalui aplikasi PINTAR.

Hal ini sebagaimana dikutip dari laman BI.

Penukaran dapat dilakukan sejak Kamis (9/12/2021) kemarin.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman pintar.

Solusi ini diterapkan guna meningkatkan pelayanan penukaran uang rusak, yang sebelumnya antrean dilakukan secara offline.

Aplikasi PINTAR memberikan kemudahan pada masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat sesuai lokasi, waktu penukaran, dan jumlah nominal yang dipilih.

Setelah melakukan pemesanan, masyarakat datang ke kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan.

Bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR wajib dibawa ketika melakukan penukaran.

Kantor BI membuka layanan publik mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Aplikasi PINTAR akan menjadi tren layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara Menukar Uang via Aplikasi PINTAR

BERIKUT cara menukar uang secara online yang dikutip dari BI

1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved